Agar Tak Dicurigai, IS Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Ikut Yasinan

Penulis: - Kamis, 5 September 2024
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, di dampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pada Kamis (5/9/2024).

Palembang, sumselupdate.com – Empat orang remaja yang merupakan pelaku pembunuhan siswi pelajar SMP berinisial AA (13) di Palembang, telah ditangkap tim gabungan Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel serta Polsek Sukarame, Palembang.

Ternyata sebelum berhasil ditangkap polisi, keempat anak di bawah umur tersebut melakukan teknik penyamaran atau kamuflase agar tak dicurigai sebagi pelaku.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, di dampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pada Kamis (5/9/2024).

Dir Reskrimum Polda Sumsel menyebut tiga orang pelaku inisial MZ (13), NS (12), dan AS (12), mendatangi TPU Talang Kerikil saat korban ditemukan warga.

“Mereka tiga pelaku ikut berbaur dengan kerumunan warga saat AA ditemukan. Mereka ikut berkerumun seolah tak tahu apa yang menimpa korban AA. Begitu polisi datang, baru mereka pulang,” jelas Kombes Pol Anwar.

Baca juga : Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Siswi SMP Digelar Tertutup, Foto Empat Pelaku Beredar di Medsos

Sementara itu pelaku IS sengaja datang ke acara pengajian korban pada Senin (2/9/2024) malam, berniat agar tak ada yang curiga dirinya adalah dalang dari kematian AA di kuburan cina, TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Minggu (1/9/2024) lalu.

“Pelaku utama IS sempat menghadiri acara yasinan yang diadakan keluarga. Kedatangannya ini agar tak dicurigai sebagai pelaku utama,” terang Anwar.

Keempat anak di bawah umur tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP kelas 2 itu.

Baca juga : Cinta Ditolak, IS Ajak Tiga Temannya Rudapaksa Siswi SMP Hingga Korban Meninggal Dunia

“Pelaku utama, IS terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp3 miliar. Sementara tiga pelaku lainnya, akan direhabilitasi sesuai koordinasi dengan Bapas Palembang guna perlindungan anak meskipun statusnya tersangka,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.