Palembang, sumselupdate.com – Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel menggelar sosialisasi workshop bersama media dan organisasi masyarakat dengan tajuk ‘Bersinergi Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik’, Kamis (05/09/2024).
Dalam sosialisasi itu BPK RI Sumsel menekankan soal hasil dari BPK berupa opini yang dikeluarkan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Terlebih kerap kali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh BPK terhadap hasil audit keuangan dari suatu entitas lembaga kerap digembar gemborkan seolah suatu prestasi.
“Opini WTP itu bukanlah suatu prestasi, tapi merupakan sebuah kewajiban dari pemerintah daerah karena melakukan pengelolaan keuangan negara dengan benar jadi WTP itu harus,” ujar Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama, kamis (05/09)
Katanya dari 18 pemerintah daerah mulai dari Pemprov, Pemkot, dan Pemkab di Sumsel dari hasil audit yang dilakukan terdapat hanya ada 16 yang mendapat opini WTP.
“Ada 16 yang WTP dan 2 WDP, dan dari 16 itu Ada 4 yang WTP murni,” ucapnya.
Katanya opini WDP yang diterima itu lantaran dari hasil audit yang dilakukan BPK Perwakilan Sumsel lantaran ada beberapa aspek dalam laporan keuangan pemerintah daerah itu yang menjadi sorotan BPK RI Sumsel.
Baca juga : BPPD Palembang Salah Implementasi Aturan, Jadi Temuan BPK Sumsel
Dan apabila medapat opini WDP maka Pemda yang terkait itu harus mengembalikan dalam kurun waktu 60 hari kerja.
” Biasanya itu terkait dengan pengeluaran belanjabelanja yang belum sesuai dengan ketentuan, ada aturan yang dilanggar, tetapi secara materialitas belum tercapai dan dia tidak bisa turun makannya kami kasih penekanan supaya ada perbaikan,”ucapnya.
Katanya dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang diterima dari audit LKPD Keuangan suatu Pemda akan berimbas dengan tingkat kepatuhan dari Pemda itu sendiri.
Baca juga : Serahkan LKPD 2020 ke BPK Sumsel, Kuryana Azis Bidik WTP
” Ditahun 2023 ini ada peningkatan yang harus dikembalikan ke Kas daerah itu senilai Rp408 Miliar, meningkat dari tahun sebelumnya 2022 itu Rp329 Miliar,” tegasnya.
“Sebenarnya secara umum memperbaiki pengelolaan keuangan negara itu hanya sesuai dengan ketentuan aturan yang ada,” tutupnya. (**)