Sekayu, Sumselupdate.com – Rapat lanjutan terkait tuntutan masyarakat Ex Marga Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba terhadap PTPN VII Unit Usaha Betung yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin masih berlum menemukan hasil.
Asisten I Pemkab Muba H Rusli SP MM dengan nada geram mendesak pihak PTPN VII segera memberikan keputusan. Pasalnya, pada rapat Senin lalu, Rusli telah memberikan waktu satu minggu kepada masing-masing pihak untuk bermusyawarah guna menyamakan persepsi.
Camat Lais, Akhmad Toyibir SSTP MM mewakili masyarakat Ex Marga Teluk Kijing mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi rapat bersama tokoh masyarakat, warga, Kepala Desa Teluk Kijing 1,2,3 dan Kades Tanjung Agung Selatan pada 22 November lalu.
“Dari rapat tersebut warga memutuskan dua hal, yaitu minta dikembalikan lahan seluas 1.693 ha atau bagi hasil dengan porsi 50:50,” ujar Toyibir di Ruang Rapat Sekda. Selasa (29/11/2016).
Namun, General Manager PTPN Distrik Sumatera Bagian Selatan Budi Firman masih tetap memberi jawaban yang sama, yaitu belum bisa memutuskan, kali ini karena direksi mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemegang saham.
Pihaknya hanya dapat menjanjikan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan pemegang saham. “Direksi kami tidak memiliki wewenang membagi hasil, harus ada campur tangan pemegang saham. Secepatnya dalam minggu ini kami akan adakan pertemuan di tingkat holding dan akan mengirim surat keputusan segera kepada pemerintah dan warga,” ujar Budi. (est)











