Diteriaki Korbanya, Dua Pelajar SMA Ini Gagal Curi Motor

Minggu, 27 November 2016
Dua pelaku pencurian sepeda motor diamankan dari lokasi kejadian.

Palembang, Sumselupdate.com – Aksi kawanan pencuri motor yang masih berstatus pelajar SMA, yakni Ahmad Fauzan (17) dan Ilham Hidayat (19) gagal setelah diteriaki korbannya, Danil (13), Sabtu (26/11/2016).

Bahkan akibat perbuatan tersebut, kedua warga di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I ini diserahkan ke Polsek SU I Palembang guna mempertangungjawabkan perbuatanya.

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan pelaku bermula saat korban bersama temannya hendak pulang ke rumah dari berenang di OPI Water Fun. Lalu, kedua pelaku menghadang korban dan meminta dihantarkan ke kawasan Panca Usaha.

Merasa takut, korban yang berstatus pelajar SMP ini pun menuruti kemauan pelaku. Kemudian, korban dan pelaku mengendarai sepeda motor menuju Panca Usaha, akan tetapi saat tiba di tempat yang dituju, pelaku memacu motor korban ke Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Bersama.

Di sana, pelaku menyuruh teman korban turun dengan alasan minta dibelikan rokok, sementara Danil tetap berada di atas sepeda motor Yamaha Mio BG 6995 AAQ. Merasa curiga, korban turun dan mencabut kunci kontak seraya menjerit minta tolong.

Jeritan korban didengar warga sekitar membuat pelaku dapat diamankan dan saat itu pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga. Anggota Kepolisian Polsek SU I yang sedang patroli mengamankan pelaku ke Mapolsek SU I Palembang.

Kepada petugas Ilham mengaku, ia tidak berniat sama sekali untuk melakukan pencurian tersebut, melainkan terpaksa membawa lari motor karena korban menjerit sehingga dia dikejar warga sekitar.

“Padahal sebenarnya kami cuma minta diantar bukan mau mencruri motor, tapi karena dia menjerti jadi kami larikan motor korban,” katanya saat ditemui di Polsek SU I Palembang, Minggu (27/11/2016).

Kapolsek SU I Palembang AKP Khalid Zulkarnain melalui Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan instensif petugas. “Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebut dia. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts