Palembang, Sumselupdate.com – Karena menyelipkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau panjang di pinggangnya, seorang buruh bernama Roy Hidayat (24) terpaksa diamankan petugas Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Pemilik Sajam dengan panjang sekitar 20 cm ini ditangkap petugas yang tengah patroli di Jalan KH Azhari, Lorong Agung 1, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Rabu (26/10) dini hari.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengungkapkan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek SU II Palembang.
“Pelaku saat ini masih diambil keterangan oleh petugas di sana,” kata dia.
Akibat ulahnya membawa Sajam itu, pelaku bakal terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (man)











