Pasutri di Palembang Diduga Sekap Pria di Penginapan, Motor dan 3 HP Dibawa Kabur

Writer: - Minggu, 13 September 2026
Sepasang suami istri diamankan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang setelah diduga terlibat pencurian dengan modus menawarkan jasa seksual melalui aplikasi MiChat. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Sepasang suami istri di Kota Palembang diamankan polisi setelah diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor dan sejumlah barang milik seorang pria berinisial MP, warga Sukawinatan.

Kedua terduga pelaku yakni Novi Hardiyanti (30) dan suaminya, M Torik (37). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang di kediamannya di Jalan Ratu Sianum, Lorong Cempedak, Kamis (10/9/2026).

Read More

Kasus tersebut diduga bermula dari perkenalan korban dengan Novi melalui aplikasi MiChat. Polisi menyebut, tersangka diduga menawarkan jasa seksual kepada korban melalui aplikasi tersebut.

Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian mendatangi sebuah penginapan di D’Paragon Trikora, Jalan Trikora, Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang, Sabtu (29/8/2026) petang.

Menurut keterangan polisi, korban kemudian masuk ke kamar nomor 27 yang saat itu ditempati Novi.

Sepasang suami istri diamankan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang setelah diduga terlibat pencurian dengan modus menawarkan jasa seksual melalui aplikasi MiChat. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Fauzi Saleh mengatakan, saat korban masuk dan meletakkan barang-barangnya di meja, korban kemudian masuk ke kamar mandi.

Pada saat itulah, menurut polisi, Novi diduga mengunci korban dari luar kamar mandi.

“Saat korban masuk dan meletakkan barang di meja, kemudian korban masuk ke dalam kamar mandi. Di situ tersangka langsung mengunci korban di kamar mandi dari luar,” kata Fauzi, Minggu (13/9/2026).

Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilakukan bersama suami Novi. Keduanya diduga mengambil sejumlah barang milik korban, yakni tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R.

“Keduanya langsung membawa kabur barang-barang korban dan sepeda motornya,” ujar Fauzi.

Setelah berhasil keluar dari kamar mandi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama sekitar 10 hari hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku di kediamannya.

Dalam proses penangkapan, polisi menyebut memberikan tindakan tegas terhadap tersangka pria.

“Untuk tersangka pria kita beri tindakan tegas,” kata Fauzi.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka diproses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan dan mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum serta menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts