Palembang, Sumselupdate.com — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Sonny mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman dan gelar perkara terhadap laporan yang sebelumnya diterima kepolisian.
“Dari Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit PPA, telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” kata Sonny.
Menurutnya, dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum HM dari terlapor menjadi tersangka.
“Ya, dari kegiatan gelar perkara itu, hasilnya penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial LF (20) yang diterima Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3856/XII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Dalam laporan tersebut, LF melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah kantor hukum milik HM di kawasan Jalan Musi VI Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, saat itu LF datang ke kantor tersebut untuk menyerahkan tugas makalah. Korban kemudian disebut diminta masuk ke ruang kerja HM.
Di dalam ruangan, berdasarkan laporan korban, terjadi tindakan yang dinilai tidak pantas dan membuat LF merasa tidak nyaman. Korban mengaku kemudian berusaha menjauh dan menolak tindakan tersebut.
Setelah kejadian itu, LF disebut meminta bantuan kepada seorang asisten dosen.
Dalam perkembangan perkara, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Hingga akhirnya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan HM sebagai tersangka.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Proses perkara selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumselupdate.com juga tetap membuka ruang bagi HM maupun pihak Universitas Muhammadiyah Palembang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait perkara tersebut.
(**)











