Palembang, Sumselupdate.com – Erni Novianti pimpinan redaksi media online yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, didampingi kuasa hukumnya Dicky SH dari LBH PWI Sumsel akhirnya menempuh jalur hukum melaporkan dua media online ke SPKT Polda Sumsel Rabu (2/9/2026).
Kedua media online tersebut dilaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik karena menuding pelapor Erni Novianti diduga telah membekingi aktivitas gudang minyak ilegal di wilayah Ogan Ilir yang dimuat kedalam media.
Laporan Polisi Erni Novianti resmi diterima dengan registrasi Nomor: STTLP / B / 1465 / IX / 2026 / SPKT / Polda Sumatera Selatan tertanggal 2 September 2026.
Didampingi kuasa hukumnya Dicky SH, Erni Novianti mengatakan dirinya melaporkan dua media online, karena telah menerbitkan pemberitaan tentang dirinya yang telah membekingi aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir yang terbit pada 26 Agustus 2026.
“Selain membuat berita kedua media online tersebut juga memakai foto saya yang mereka ambil dari profil whatsapp saya,”kata Erni Novianti.
Sebelum melapor ke Polda Sumsel, kata Erni dirinya telah memberikan hak jawab kepada dua media tersebut akan tetapi hak jawabnya tidak dimuat bahkan mempersilakan untuk membuat laporan ke polisi.
“Merujuk pasal 5 UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi pers nasional wajib melayani hak jawab tapi tidak dimuat hak jawab saya akhirnya saya melaporkan dua media online tersebut ke Polda Sumsel,” tuturnya.
Dikatakan Erni Novianti dirinya dikirimi langsung link berita tudingan membekingi gudang BBM ilegal dari nomor whatsapp pimpinan redaksi media online inisial BH.
“Di dalam berita itu juga semuanya statmen dia, jadi saya tidak tahu siapa yang membuat beritanya namun yang jelas di dalam berita yang diwawancarai pak BH dan yang mengirim berita itu juga pak Bayu,” ungkapnya.
Baca juga: Penggugat Tak Hadir, Sidang 25 Media yang Hadirkan Ahli Dewan Pers Batal Digelar
Sementara Dicky SH, Kuasa Hukum Erni Novianti meminta kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya terkait dengan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online.
“Kami melaporkan ini ke Polisi karena hak jawab yang dikirim klien kami 1 x 24 jam tidak dimuatnya bahkan menantang klien kami untuk membuat laporan polisi,” katanya. (**)











