Deklarasi Pers Nasional 2026: Negara Diminta Hadir Lindungi Media dan Demokrasi

Writer: - Senin, 9 Februari 2026
HPN 2026 - Momen pembacaan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang dibacakan oleh Dewan Pers, PWI Pusat dan beberapa serikat media dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Ballroom Hotel Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Tribun Banten)

Serang, Sumselupdate.com – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 sebagai seruan bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan industri media, dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Deklarasi yang mengusung tema ‘Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga’ itu dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026).

Read More

Melalui deklarasi tersebut, insan pers menegaskan peran strategis media dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia, sekaligus menjaga kebhinekaan serta menyajikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya bagi publik.

Totok menyampaikan bahwa di tengah peran penting tersebut, pers nasional masih menghadapi berbagai tantangan serius. Mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, tekanan terhadap keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga persoalan keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan penyampaian pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat. Namun dalam praktiknya, masih dihadapkan pada persoalan kemerdekaan pers, keberlangsungan ekonomi media, serta perlindungan wartawan,” ujar Totok saat membacakan isi deklarasi.

Dalam deklarasi itu, pers Indonesia menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik.

Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk menjamin penegakan hukum yang adil atas setiap kasus kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Deklarasi Pers Nasional 2026 juga memuat tuntutan agar negara memberikan dukungan konkret terhadap keberlanjutan industri media. Dukungan tersebut antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Terkait ekosistem digital, pers nasional mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut juga didorong untuk ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.

Pers Indonesia juga meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan, diminta memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan konten jurnalistik serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Selain itu, deklarasi turut mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Pers juga menilai percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai langkah penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan izin penyiaran selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di tengah tantangan era digital.

Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts