Palembang, Sumselupdate.com – Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir Palembang menyatakan mendukung rencana revitalisasi pasar. Namun, P3SRS menyayangkan langkah hukum yang ditempuh PT Bima Citra Realty (BCR) terhadap sejumlah pihak yang disebut sebagai pemilik dan penghuni kios.
Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, M Aflah, menilai laporan polisi yang dilakukan pihak PT BCR justru berpotensi memperkeruh polemik yang telah berlangsung di kawasan Pasar 16 Ilir.
Menurut Aflah, persoalan antara P3SRS dan PT BCR sebelumnya telah dibicarakan dan menghasilkan kesepakatan bersama yang dibuat di hadapan notaris pada November 2025.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut, kata Aflah, adalah pengakuan PT BCR terhadap lebih dari 500 anggota P3SRS sebagai pemilik dan penghuni kios di Gedung Pasar 16 Ilir.
Kesepakatan itu disebut merupakan bagian dari penyelesaian konflik yang terjadi antara P3SRS dan PT BCR pada 2024. Saat itu, PT BCR sempat meninggalkan Gedung Pasar 16 Ilir setelah terjadi persoalan antara kedua pihak.
“Kami berharap perjanjian itu dipatuhi PT BCR. Namun di luar dugaan, kemarin kami justru dilaporkan. Ini sangat disayangkan. Kami tetap menghadapi proses tersebut meskipun kami merasa tidak bersalah. Yang jelas, kami memiliki SHM SRS,” ujar Aflah, Sabtu (15/8/2026).
Aflah menegaskan, keberadaan dokumen kepemilikan menjadi salah satu dasar bagi anggota P3SRS dalam mempertahankan hak mereka atas kios yang ditempati.
Sementara itu, penasihat hukum P3SRS, Prengki Adiatmo, SH, MH, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.
Namun, menurut Prengki, proses revitalisasi sebelumnya sempat mengalami penundaan akibat adanya persoalan yang terjadi pada September 2024, termasuk dugaan pengerusakan ketika PT BCR sempat keluar dari gedung pasar tersebut.
Prengki juga mempertanyakan dasar laporan polisi yang ditujukan kepada sejumlah kliennya. Ia menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pemilik dan penghuni kios.
“Kamipun mempertanyakan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan anggota P3SRS. Sebab, posisi para penghuni di sini memiliki kios dengan cara yang sah. Kepemilikan kios ini juga didapat melalui jual beli, bukan hibah ataupun pemberian,” kata Prengki.
Ia menambahkan, kesepakatan bersama yang dibuat pada November 2025 juga mengatur agar setiap aktivitas yang dilakukan P3SRS maupun PT BCR dikoordinasikan terlebih dahulu.
Karena itu, P3SRS meminta seluruh pihak kembali mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat bersama untuk menyelesaikan polemik Pasar 16 Ilir.
Menurut mereka, revitalisasi tetap dapat berjalan sepanjang hak dan kepentingan para pemilik serta penghuni kios yang memiliki dasar kepemilikan sah tetap diperhatikan.
P3SRS berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru dan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum serta komunikasi antara seluruh pihak yang berkepentingan.
Adapun laporan polisi yang dilakukan PT BCR terhadap sejumlah pihak masih menjadi bagian dari proses hukum. Hingga berita ini ditulis, pernyataan dari pihak PT BCR terkait tudingan P3SRS tersebut belum dimuat dalam naskah ini.
(**)











