Palembang, Sumselupdate.com – Polemik penguasaan dan penyewaan kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang kembali mencuat. Perwakilan PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pengelola gedung melaporkan enam orang ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum PT BCR, Ricky MZ, didampingi Kaharuddin SH, mengatakan laporan dibuat karena keenam orang tersebut diduga menguasai dan menyewakan sejumlah kios yang menurut pihak BCR secara hukum berada dalam penguasaan perusahaan.
“Hari ini, kami melaporkan ada sekitar enam oknum yang mengaku memiliki kios di Gedung Pasar 16 Ilir. Spesifiknya di lantai basement dan lantai 1,” ujar Ricky.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan kios. Pihak BCR menyebut sejak Maret 2024 hingga Juli 2026 terjadi praktik sewa-menyewa kios antara para pedagang dengan enam orang yang dilaporkan.
“Beberapa oknum ini kami laporkan terkait yang pertama tindak pidana penggelapan atas kios, karena secara legal standing, PT BCR memiliki legal standing atas kios,” katanya.
Selain dugaan penggelapan, laporan juga menyangkut dugaan perbuatan curang. Ricky menyebut praktik sewa-menyewa kios tersebut berlangsung sejak Maret 2024 hingga Juli 2026.
“Yang kedua, tindak pidana yang kami laporkan juga adalah tindak pidana perbuatan curang. Karena sejak Maret 2024 sampai dengan Juli 2026 telah terjadi sewa-menyewa antara penyewa dengan oknum yang kami maksud tadi,” jelasnya.
BCR, lanjut Ricky, tidak ingin para pedagang yang selama ini menyewa kios dari pihak yang dilaporkan ikut dirugikan. Karena itu, perusahaan mengaku telah menyiapkan bantuan hukum bagi para penyewa.
“Untuk para penyewa tidak usah ragu. Pihak kami juga sudah menyiapkan bantuan hukum untuk para penyewa. Kami cuma membidik para oknum ini,” tegasnya.
Ricky menjelaskan, enam orang yang dilaporkan bukan pegawai maupun penyewa yang berada dalam hubungan sewa dengan BCR. Mayoritas di antaranya, kata dia, justru mengklaim sebagai pemilik kios.
“Kalau oknum yang kami maksud itu bukan pegawai, bukan penyewa kategorinya. Ada juga yang pedagang. Tapi di antara enam ini, mayoritas mengaku atau klaim sebagai pemilik kios,” ujarnya.
Klaim kepemilikan tersebut disebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki oleh mereka.
Namun, BCR menilai dasar kepemilikan yang digunakan tersebut telah berakhir sejak 2016.
“Lagi-lagi klaim atau pengakuan sebagai pemilik kios itu didasarkan pada sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang mereka pegang hari ini. Menurut kami, masa waktunya telah berakhir sejak 2016,” katanya.
Di sisi lain, Ricky menyebut PT BCR saat ini memiliki dasar hukum atas pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir yang ditandai dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BCR pada 2024.
“Posisi kami hari ini menyatakan memiliki legal standing yang kuat atau hak atas Gedung Pasar 16 itu, ditandai dengan terbitnya SHGB atas nama BCR sejak 2024,” ungkapnya.
Menurut Ricky, persoalan tersebut juga berawal dari keresahan para pedagang yang menyewa kios kepada enam orang yang dilaporkan.
Para pedagang disebut mengetahui bahwa mekanisme sewa-menyewa resmi seharusnya dilakukan dengan PT BCR. Namun, dalam praktiknya, mereka justru melakukan pembayaran sewa kepada pihak yang diklaim BCR tidak memiliki hak atas kios tersebut.
“Mereka tahu bahwa sewa-menyewa yang resmi itu harusnya dilakukan ke BCR. Sewa-menyewanya dengan BCR. Tapi ini dilakukan dengan enam orang oknum tersebut,” katanya.
Kondisi itu membuat sejumlah pedagang berada dalam posisi dilematis. Mereka khawatir apabila menghentikan pembayaran sewa kepada pihak yang selama ini mereka anggap sebagai pemilik kios, lapak mereka akan ditutup atau bahkan diminta meninggalkan lokasi.
“Mereka khawatir kalau memutus sewa-menyewa, tidak lagi melakukan sewa ke para oknum ini, takut kiosnya nanti ditutup atau mereka juga takut diusir,” ujarnya.
“Karena lagi-lagi yang beredar di bawah itu klaim dari para oknum ini adalah mereka sebagai pemilik kios,” sambung Ricky.
Selain persoalan tersebut, Ricky mengatakan pihak yang kini dilaporkan juga pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk meminta pembatalan perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT BCR dengan Perumda Pasar.
“Lalu mereka juga pernah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri meminta pembatalan perjanjian KSO PT BCR dengan Perumda Pasar pada waktu itu. Lagi-lagi di tiga tingkatan dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.
Laporan ke polisi, lanjut Ricky, baru merupakan tahap awal. PT BCR masih mengumpulkan data terkait pihak lain yang diduga melakukan praktik serupa.











