“Ini baru di kloter pertama. Bakal ada kloter-kloter selanjutnya, karena memang ada bidikan oknum yang lain,” tegasnya.
Untuk enam orang yang dilaporkan dalam tahap pertama, BCR memperkirakan terdapat lebih dari 60 kios yang berada dalam penguasaan mereka dan kemudian disewakan kepada pedagang.
“Catatan kami sementara ini, kami bidik enam oknum ini dulu. Estimasi penyewanya ada enam kalau dikali ada 10 masing-masing, sekitar 60 lebih jumlah kios,” ungkap Ricky.
Akibat dugaan praktik tersebut, PT BCR mengklaim mengalami kerugian material sekitar Rp5,6 miliar.
BCR berharap laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pedagang sekaligus menyelesaikan polemik mengenai penguasaan dan penyewaan kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan kan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Eko.
(**)











