Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua pengurus Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri (SJM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HAB yang menjabat sebagai Ketua Koperasi SJM dan M selaku Sekretaris Koperasi berdasarkan Keputusan Pengurus Nomor 003/KP-SJM/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Imam Murtadlo, SH., MH., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga ekspose perkara, status dua orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka, yakni HAB dan M,” kata Imam.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Koperasi SJM mengusulkan petani sebagai calon penerima Program Peremajaan Sawit Rakyat pada 2022.
Berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas Nomor 524/248/PKST/Disbun/2022 tertanggal 14 November 2022, sebanyak 149 pekebun dari 147 kepala keluarga dengan luas lahan 311,4235 hektar di Desa Ciptodadi, Banpres, Tanjung Karya Teladan, dan Lubuk Tua dinyatakan memenuhi syarat menerima pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Atas rekomendasi tersebut, Koperasi SJM menerima dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000.
Namun, dalam pelaksanaannya penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain mark-up sejumlah item pekerjaan Program PSR, pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dugaan permintaan fee kepada penyedia oleh salah satu tersangka.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp601.955.470 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Selain mengungkap dugaan kerugian negara, Kejari Musi Rawas juga berhasil mengamankan uang negara yang berpotensi disalahgunakan dalam perkara tersebut senilai Rp1.265.526.441.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HAB dan M langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.6.25/Fd.2/07/2026 dan Print-02/L.6.25/Fd.2/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
Menurut Imam, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif penyidik sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
“Kejaksaan Negeri Musi Rawas berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab,” tegasnya.
(**)











