Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Penyiapan Layanan Apostille Fast-Track yang diselenggarakan secara hybrid, Selasa (21/7/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bang Bang, beserta jajaran Bidang AHU.
Dalam arahanya, Direktur OPHI, Agvirta Armilia Sativa, menyampaikan bahwa pelaksanaan Layanan Apostille akan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille. Penyesuaian tersebut meliputi nomenklatur dan kewenangan penandatanganan, fleksibilitas lokasi pencetakan sertifikat, serta penyesuaian jenis dokumen yang dapat diajukan.
Selain itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Apostille akan disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Tarif Layanan Apostille Reguler yang sebelumnya sebesar Rp150.000 per dokumen akan menjadi Rp200.000 per dokumen. Sementara itu, Layanan Apostille Fast-Track akan dikenakan tarif sebesar Rp500.000 per dokumen.
Layanan Fast-Track ditujukan untuk dokumen fisik atau dokumen konvensional. Permohonan dapat diajukan pada pukul 06.00 hingga 11.00 WIB dan akan ditangani melalui verifikator khusus, lajur khusus pada akun pencetakan loket, serta jalur pelayanan khusus di kantor wilayah.
Melalui skema tersebut, proses verifikasi yang sebelumnya dapat berlangsung paling lama tiga hari kerja akan dipercepat menjadi selesai pada hari yang sama. Dengan demikian, Sertifikat Apostille dapat dicetak dan dilekatkan pada dokumen yang diajukan pada hari tersebut.
Agvirta meminta seluruh kantor wilayah segera menyiapkan publikasi mengenai pemberlakuan tarif PNBP baru melalui berbagai media, seperti media sosial, banner, reklame, iklan, maupun radio. Kantor wilayah juga perlu menyesuaikan waktu operasional loket, memberikan pengarahan kepada petugas, serta menyiapkan jalur khusus bagi pemohon Layanan Apostille Fast-Track.
Berdasarkan amanat Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, jenis dan tarif PNBP Layanan Apostille yang baru mulai berlaku 30 hari sejak peraturan tersebut diundangkan, yaitu pada 2 Agustus 2026. Oleh karena itu, seluruh kantor wilayah diminta segera melakukan penyesuaian sarana, prasarana, dan mekanisme pelayanan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Direktorat OPHI dengan menyiapkan seluruh kebutuhan teknis pelayanan.
“Kanwil Kemenkum Babel akan mempersiapkan petugas, sarana pelayanan, jalur khusus, serta publikasi kepada masyarakat. Layanan Fast-Track ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan proses Apostille secara cepat, mudah, dan pasti,” ujar Kaswo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik rencana pemberlakuan Layanan Apostille Fast-Track sebagai salah satu inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.
“Layanan Apostille Fast-Track merupakan bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan legalisasi dokumen yang cepat, mudah, transparan, dan memiliki kepastian waktu,” kata Johan Manurung.
Johan menegaskan bahwa percepatan pelayanan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta mengedepankan ketelitian dalam proses verifikasi dokumen.
“Kecepatan pelayanan tidak boleh mengurangi akurasi dan kehati-hatian petugas. Setiap dokumen harus diproses secara profesional agar sertifikat yang diterbitkan tetap memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Johan juga meminta jajaran Bidang AHU Kanwil Kemenkum Babel segera melakukan koordinasi internal serta mempersiapkan sumber daya manusia, sarana pendukung, alur layanan, dan strategi publikasi sebelum kebijakan tersebut mulai diberlakukan.
“Kami siap mendukung dan menyukseskan penerapan Layanan Apostille Fast-Track. Seluruh jajaran harus memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang lengkap mengenai persyaratan, prosedur, waktu pengajuan, dan tarif layanan sehingga tidak menimbulkan kebingungan saat layanan mulai diterapkan,” lanjut Johan.
Menurut Johan, penerapan layanan tersebut juga sejalan dengan semangat transformasi digital dan reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kepuasan masyarakat.
“Melalui layanan ini, kami berharap proses legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien. Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah, cepat, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Johan Manurung.(rel)











