Revitalisasi Sungai Bendung Palembang Dimulai, Bangunan di Sempadan Sungai Tak Dapat Ganti Rugi

Writer: - Senin, 20 Juli 2026
Aliran Sungai Bendung di Kota Palembang yang akan direvitalisasi melalui proyek pengendalian banjir senilai Rp425 miliar. Revitalisasi sepanjang 5,4 kilometer ini mencakup normalisasi sungai, pembangunan jalan inspeksi, perkuatan tebing, serta peningkatan kapasitas drainase untuk mengurangi risiko banjir di sejumlah kawasan kota. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama pemerintah pusat terus mematangkan proyek revitalisasi Sungai Bendung senilai Rp425 miliar sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir.

Namun, pelaksanaan proyek yang ditargetkan rampung pada akhir 2027 itu masih menghadapi kendala berupa keberadaan rumah dan bangunan warga di kawasan sempadan sungai yang dipastikan tidak mendapatkan ganti rugi.

Read More

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan revitalisasi Sungai Bendung membutuhkan ruang yang cukup luas di sisi kiri dan kanan sungai.

Lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai akses operasional alat berat sekaligus mengembalikan fungsi sempadan sungai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Beberapa kendala revitalisasi Sungai Bendung salah satunya karena dalam pengerjaan ini diperlukan space lahan yang cukup luas di pinggir sungai. Lahan itu akan difungsikan untuk alat-alat berat dan mengembalikan fungsi sempadan sungai. Namun, di lokasi tersebut terdapat rumah maupun bangunan warga, baik yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun yang belum,” ujar Sulaiman.

Untuk mendukung kelancaran proyek, Pemkot Palembang menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, dan lurah guna melakukan inventarisasi rumah serta bangunan yang terdampak. Pendataan juga melibatkan masyarakat agar proses berjalan secara terbuka dan transparan.

Revitalisasi Sungai Bendung akan mencakup wilayah Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur III, dan Kemuning. Saat ini, pemerintah masih mendata jumlah bangunan yang berada di jalur pekerjaan proyek.

Sulaiman menegaskan, pemerintah tidak menyiapkan skema ganti rugi terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai karena lahan tersebut merupakan aset negara dan telah diatur dalam berbagai regulasi.

“Tidak ada ganti rugi bagi rumah atau bangunan yang terkena pengerjaan revitalisasi. Apabila ada masyarakat yang keberatan, kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Ada undang-undang, SK Wali Kota, serta peraturan menteri. Sebab sempadan sungai harus memiliki jalan inspeksi selebar 3 meter di sisi kiri dan kanan sungai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Sumatera VIII, Dani Prasetyo, mengatakan revitalisasi Sungai Bendung tidak hanya bertujuan mengurangi banjir, tetapi juga meningkatkan kualitas kawasan di sepanjang aliran sungai.

Menurutnya, tanggul sungai akan ditinggikan dan dilengkapi proteksi di kedua sisi sehingga batas antara sungai dengan permukiman warga menjadi lebih jelas.

“Nantinya tanggul akan dibuat lebih tinggi dan dilengkapi proteksi di kanan-kiri sungai sehingga batas antara sungai dan permukiman masyarakat menjadi lebih jelas. Jalan inspeksi di kedua sisi sungai juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemeliharaan sungai, akses warga, hingga ruang olahraga,” katanya.

Selain memperkuat sistem pengendalian banjir, proyek ini juga akan mempercantik kawasan tepian Sungai Bendung sehingga dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik yang lebih tertata.

Revitalisasi Sungai Bendung sepanjang 5,4 kilometer ditargetkan selesai pada akhir 2027 dengan masa pekerjaan selama dua tahun.

Proyek tersebut juga terintegrasi dengan penanganan anak Sungai Seduduk dan Sungai Polda serta revitalisasi empat kolam retensi, yakni Kolam Retensi Polda, IBA, Seduduk Putih, dan Talang Aman.

Secara keseluruhan, proyek pengendalian banjir Sub DAS Sungai Bendung memiliki nilai investasi sekitar Rp425 miliar yang didukung pendanaan dari World Bank.

Program tersebut meliputi normalisasi sungai, pembangunan dan optimalisasi kolam retensi, perkuatan tebing sungai, serta peningkatan kapasitas pompa air guna mengurangi genangan di sejumlah kawasan Kota Palembang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts