Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Seorang pria berinisial MI (26), warga Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika dengan barang bukti berupa lebih dari 100 gram Shabu dan 200 butir ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan maraknya peredaran narkotika di wilayah Pangkalan Lampam.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan operasi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan transaksi narkotika.
Operasi yang dipimpin AKBP M Haris bersama Kanit AKP Zon Prama dan Panit Iptu Heri Kusuma Jaya berhasil menangkap tersangka di Jalan Raya Simpang Bandung, Desa Deling, Kecamatan Pangkalan Lampam, tepatnya di depan sebuah rumah makan.
“Dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan satu paket Shabu seberat bruto 100,09 gram yang dikemas dalam plastik klip bening serta empat paket ekstasi berjumlah 200 butir bergambar Minion,” kata Kombes Pol Yulian Perdana.
Menurutnya, penangkapan dilakukan sesaat sebelum tersangka menyerahkan narkotika kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli.
“Pada saat pelaku akan menyerahkan narkotika jenis Shabu dan ekstasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Yulian mengungkapkan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp175 juta.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
(**)











