Cabuli Bocah Laki-laki Berusia 12 Tahun, Warga Gandus Ini Berurusan Dengan Polisi

Writer: - Kamis, 2 Juli 2026
Musanip Afendi, pelaku pencabulan, saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (2/7/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Anggota kepolisian unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah Umur, dengan menangkap pelakunya bernama Musanip Afendi (34) warga Jalan Irigasi karang Sari, Kecamatan Gandus Palembang.

Pelaku diamankan saat berada di kediamananya tanpa adanya perlawanan beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban inisial MU (37), yang melapor ke Polsek Gandus Palembang.

Read More

Dimana menurut MU, anaknya seorang pria inisial FZ (12) sudah menjadi korban dari prilaku bejat pelaku yang terjadi di rumah pelaku, Jalan Irigasi Karang Sari, Kecamatan Gandus Kota Palembang, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat itu korban ini bermain di depan rumah pelaku bersama temannya, kemudian pelaku memanggil korban untuk meminta tolong belikan rokok,” ucap AKBP Musa Jedi, saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (2/7/2026) siang.

Kemudian korban pun mau membelikan rokok punya pelaku. Lalu setelah membeli rokok, korban datang kembali ke rumah pelaku, untuk memberikan rokok tersebut, akan tetapi pelaku tidak ada di depan rumahnya.

Baca juga : Satu Kasus Dua Delik di Pagaralam, Atasan Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Ikut Dijerat Hukum

Karena pelaku tak ada di depan rumahnya, korban pun masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan pelaku di dalam kamarnya. Akan tetapi saat korban berada di dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu kamar dan mendorong korban ke atas kasurnya.

“Disanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam korban akan dilukai menggunakan gunting medis. Karena tidak bisa melawan, korban pasrah celananya dibuka oleh pelaku dan pelaku memasukkan kemaluannya di dalam dubur korban sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu korban kembali memakai celananya dan pulang ke rumah,” jelasnya.

Tak sampai disitu, keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumahnya, namun korban menolak, hingga akhirnya pelaku mengancam korban jika tidak datang maka akan memviralkan video korban.

Baca juga : Luka Sunyi di Balik Kasus Pencabulan Anak, Polres Pagaralam Ingatkan Orangtua Lebih Waspada

“Melihat chat seperti itu akhirnya korban ke rumah pelaku, disana hanya ada pelaku dan korban. Akhirnya pelaku mengajak korban kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dikarenakan diancam akan diviralkan jika korban tidak menuruti permintaan pelaku,” terang AKBP Musa Jedi Permana.

Masih kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, tak hanya pelaku Musanip, ternyata ada pelaku lain juga yang mencabuli korban, dimana pelaku itu berinisial D (DPO), yang merupakan teman dari pelaku Musanip.

Dimana pelaku D awal mulanya bertamu ke rumah pelaku Musanip ketika Musanip tengah berdua di dalam rumah dengan korban. Mengetahui pelaku D datang, pelaku Musanip pun keluar rumah meninggalkan korban dan menyuruh pelaku D untuk mencabuli korban.

“Pelaku Musanip ini bergantian dengan temannya yang masih DPO ini, untuk mencabuli korban. Pelaku D mengiming imingi uang kepada korban yang membuat korban tergiur dan melakukan hubungan intim melalui lubang dubur,” jelasnya.

Setelah selesai mencabuli korban, lanjut AKBP Musa Jedi, pelaku D bersama korban masing-masing pulang ke rumah.

Tidak lama kemudian, pada Selasa (16/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, lagi-lagi pelaku Musanip menghubungi korban dengan mengancam akan memviralkan jika korban tidak mau datang ke rumahnya.

Dikarenakan merasa takut diviralkan, akhirnya korban kembali datang ke rumah pelaku. Lalu ketika korban dan pelaku sedang duduk bersebelahan, tidak lama datang pelaku D ke rumah pelaku Musanip dan memberikan uang kepada pelaku Musanip untuk membeli rokok.

Akan tetapi setelah membeli rokok, saat pulang pelaku Musanip melihat pelaku D dan korban sudah tanpa baju dan hanya mengenakan celana pendek. Melihat itu pelaku Musanip langsung mengambil botol minuman kaca dan marah kepada pelaku D dan korban hingga mengusir pelaku D.

Setelah pelaku D pergi, pelaku Musanip memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, dikarenakan diancam menggunakan botol kaca korban menuruti pelaku dengan berguling di kasur dengan posisi menyamping yang selanjutnya pelaku memasukkan penisnya kedalam lubang dubur korban.

Lalu setelah pelaku mengeluarkan spermanya, pelaku menyuruh korban untuk kembali mengenakan celananya dan pulang ke rumah.

“Terungkapnya kasus itu, karena korban melapor kepada orang tuanya, karena tidak tahan terus diancam oleh pelaku. Sehingga orang tuanya mendatangi rumah pelaku Musanip dengan meminta bantuan RT setempat dan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian Polsek Gandus. Kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 473 Ayat (3) Huruf b dan atau pasal 415 huruf b Undang – Undang RI No. 1 Thn 2023 Tentang KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts