Koordinasi dengan DJKI, Kemenkum Sumsel Dorong Optimalisasi Penegakan KI dan Pengembangan IG

Writer: - Kamis, 2 Juli 2026
Koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Penegakan Hukum serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Penegakan Hukum serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni beserta tim melaksanakan koordinasi guna membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual serta pengembangan Indikasi Geografis (IG) di Sumatera Selatan (2/7).

Read More

Pada Direktorat Penegakan Hukum DJKI, tim Kanwil bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Ruth Swarny Sartama Saragih membahas rencana kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, sekaligus sinergitas Kanwil yang secara masif berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Selain itu, dibahas pula rencana aksi penanganan pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual di daerah, dimana bahwa peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual dan mediator perlu dioptimalkan sehingga penanganan aduan dapat berjalan lebih efektif.

Sementara pada koordinasi dengan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Irma Mariana, difokuskan pada rencana pembuatan video promosi Indikasi Geografis terdaftar di Sumatera Selatan, pemenuhan data dukung permohonan Indikasi Geografis yang masih dalam tahap pemeriksaan administratif, serta rencana pendampingan penyusunan dokumen deskripsi potensi Indikasi Geografis Kain Tajung Palembang.

“Terkait permohonan Indikasi Geografis Kain Tajung Palembang, Irma menyampaikan bahwa proses masih berada pada tahap pemeriksaan formalitas karena masih terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Sementara itu, untuk permohonan Indikasi Geografis Jumputan Gambo Musi Banyuasin disarankan untuk diajukan kembali dengan persyaratan lengkap.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyampaikan bahwa koordinasi dengan unit teknis di lingkungan DJKI merupakan langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi di daerah.

“Dalam rangka memperkuat organisasi, salah satunya dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Sinergi yang baik akan menghasilkan pelayanan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta pembinaan kepada masyarakat yang semakin optimal,” ujar Maju Amintas.

Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan terjalin sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan edukasi, penegakan hukum, serta pengembangan dan perlindungan Indikasi Geografis di Sumatera Selatan sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts