Palembang, Sumselupdate.com – Tim penasihat hukum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, dan anaknya, Raga Alan Sakti, menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muaraenim, tidak disusun secara jelas dan cermat.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Darmadi Djufri, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam surat dakwaan yang baru saja dibacakan JPU di hadapan majelis hakim.
“Hari ini kami selaku penasihat hukum Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti telah mendengar dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami mencermati ada beberapa hal yang menurut kami sangat substansial dan prinsipil, sehingga kami memandang perlu menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi,” ujar Darmadi usai persidangan.
Menurut Darmadi, salah satu poin utama yang akan disampaikan dalam eksepsi adalah dugaan ketidakjelasan dakwaan atau obscuur libel, serta ketidakcermatan dalam merumuskan unsur-unsur perkara yang didakwakan.
“Yang paling aktual terkait eksepsi ini adalah dakwaan yang menurut kami kabur atau obscuur libel, kemudian ada ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan. Kami juga kemungkinan akan menyampaikan terkait kompetensi peradilan dalam perkara ini,” katanya.
Selain mempersoalkan aspek formil dakwaan, tim kuasa hukum juga membantah substansi tuduhan yang menyebut kliennya melakukan pemaksaan terhadap pihak kontraktor untuk menyerahkan uang maupun fasilitas tertentu.
Menurut Darmadi, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, seluruh tuduhan yang disampaikan dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Menurut pengakuan klien kami, semua yang disampaikan oleh JPU dalam dakwaan itu tidak benar. Bahkan hal tersebut juga bersesuaian dengan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan. Itu yang akan kami sampaikan dalam eksepsi,” ujarnya.
Darmadi juga menyoroti adanya pihak lain yang disebut memiliki peran penting dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, namun tidak tercantum dalam dakwaan maupun diproses secara hukum.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya, terdapat seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muaraenim yang diduga memiliki peran dominan dalam proyek tersebut.
“Menurut kami, setelah mendengarkan keterangan dari klien kami, ada oknum tertentu yang juga anggota DPRD Kabupaten Muaraenim yang diduga menjadi pengatur, penentu, sekaligus tokoh utama dalam proyek Air Lemutu ini,” katanya.
Pihaknya mempertanyakan alasan hanya Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti yang dihadapkan ke persidangan, sementara pihak yang disebut memiliki peran lebih besar belum tersentuh proses hukum.
“Ini yang juga akan kami pertanyakan, mengapa klien kami saja yang dihadapkan ke muka hukum sementara tokoh utamanya belum disentuh,” tegas Darmadi.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh dalil yang disampaikan pihaknya akan dibuktikan melalui proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Sudah tentu akan kami buktikan di persidangan bagaimana peran dari oknum yang kami sebut sebagai tokoh utama tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, sidang perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
(**)











