Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Muaraenim periode 2024-2029, Kholizol Tamhullis, dan anaknya, Raga Alan Sakti, dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, serta penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (25/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin SH MH.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kholizol diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai anggota DPRD Muaraenim untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama anaknya.
Keduanya didakwa menerima uang senilai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.
Meski disidangkan dalam berkas terpisah, jaksa mengungkap keduanya diduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Jaksa menjelaskan perkara bermula pada 20 Juli 2025 saat Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, bersama Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Kota Prabumulih.
Dalam pertemuan itu, Kholizol disebut menyampaikan informasi mengenai proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaraenim. Ia kemudian meminta perusahaan milik Anggoro mengikuti proses lelang proyek tersebut.
Jaksa juga mengungkap Kholizol meminta agar kebutuhan material dan tenaga kerja proyek nantinya berasal dari pihaknya dengan alasan proyek berada di daerah pemilihannya.
PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian mengikuti lelang secara elektronik dan ditetapkan sebagai pemenang pada 7 Agustus 2025. Kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar ditandatangani pada 19 Agustus 2025.
Sehari setelah kontrak ditandatangani, Anggoro mendatangi rumah Kholizol di Perumahan Greencity, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muaraenim. Dalam pertemuan tersebut, Kholizol diduga meminta dicarikan satu unit mobil Toyota Alphard.
Menurut dakwaan, kendaraan tersebut diminta terlebih dahulu ditalangi dengan janji akan dibayar setelah mobil tiba di kediamannya.
Beberapa hari kemudian, Raga Alan Sakti disebut menghubungi Anggoro untuk menanyakan perkembangan pencarian kendaraan. Setelah sejumlah pilihan mobil dikirimkan, Kholizol melalui anaknya disebut menyetujui satu unit Toyota Alphard putih tahun 2017.
Mobil tersebut kemudian dibeli Anggoro seharga Rp540 juta pada 26 Agustus 2025 dan dikirim dari Bekasi, Jawa Barat, ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.
Namun ketika kendaraan tiba, pembayaran yang dijanjikan belum dilakukan. Jaksa menyebut Kholizol meminta pembayaran ditunda dengan alasan menunggu pencairan tagihan proyek lainnya.
Selain kendaraan mewah tersebut, jaksa juga mengungkap dugaan penguasaan uang muka proyek sebesar Rp1,6 miliar.
Dana tersebut berasal dari pencairan uang muka proyek sebesar 30 persen dari nilai kontrak. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke rekening perusahaan disebut sekitar Rp1,9 miliar.
Pada 15 September 2025, Raga Alan Sakti diduga menghubungi Anggoro dan meminta seluruh uang muka proyek ditarik. Setelah dikonfirmasi kepada Kholizol, permintaan tersebut disebut disetujui dengan alasan untuk kebutuhan pembayaran material pekerjaan.
Jaksa menguraikan, dana sebesar Rp1 miliar kemudian ditransfer ke rekening Raga Alan Sakti, disusul transfer kedua sebesar Rp600 juta ke rekening yang sama.
Karena khawatir proyek tidak dapat berjalan atau mengalami hambatan, Anggoro akhirnya memenuhi permintaan tersebut.
Selanjutnya, dana Rp1,6 miliar itu diduga dipindahkan ke rekening milik Kholizol, masing-masing Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah.
“Seluruh uang tersebut berada dalam penguasaan terdakwa Kholizol Tamhullis,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 akhirnya berakhir putus kontrak pada 31 Desember 2025.
Atas perbuatannya, Kholizol didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.
(**)











