Polres Muaraenim Tangkap Pengedar Shabu di Dekat Musholla, Tiga Paket Narkoba Disita

Writer: - Jumat, 15 Mei 2026
Terduga pelaku narkotika berinisial MJ saat diamankan Satresnarkoba Polres Muaraenim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Muaraenim, Sumselupdate.com – Polres Muaraenim terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial MJ (35) diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kabupaten Muaraenim.

Kapolres Muaraenim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba AKP A. Yurico mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Read More

“Penyalahgunaan narkotika tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan pelaku sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut,” ujar AKP A. Yurico, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di depan musholla di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Muaraenim langsung melakukan penyelidikan pada Rabu (13/5/2026).

“Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MJ,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disimpan di saku celana jeans pendek warna biru yang dikenakan pelaku.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku.

Hasilnya, polisi kembali menemukan dua paket sabu lainnya beserta satu ball plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak kain warna hitam di lantai dua kamar pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu ball plastik klip bening, satu kotak kain warna hitam, satu helai celana jeans pendek warna biru, dan satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan keinginan memperoleh keuntungan pribadi dari peredaran narkotika.

Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam ajaran Islam, narkotika termasuk perbuatan yang dilarang karena dapat merusak akal, kesehatan, serta menghancurkan masa depan dan keharmonisan keluarga.

Karena itu, masyarakat diimbau menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga diri dan generasi muda dari kerusakan moral maupun hukum.

“Sesaat mungkin terlihat menjanjikan keuntungan, namun pada akhirnya hanya meninggalkan penyesalan, kehancuran keluarga, dan hilangnya masa depan,” tegas AKP A. Yurico.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts