Polisi Tangkap Pria Bawa 1 Kg Ganja Kering di Lahat Saat Naik Angkutan Umum, Terancam Hukuman Mati

Writer: - Rabu, 22 April 2026
Tersangka PR diamankan petugas Satresnarkoba Polres Lahat bersama barang bukti satu kilogram lebih ganja kering yang disimpan dalam tas ransel saat perjalanan menggunakan angkutan umum di wilayah Kota Lahat. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Lahat, Sumselupdate.com – Seorang warga asal Desa Penantian, Kabupaten Lahat, berinisial PR (31), dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Lahat saat membawa narkotika jenis ganja kering seberat lebih dari satu kilogram.

Penangkapan dilakukan saat tersangka tengah menumpang kendaraan umum dan melintas di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, pada Selasa (21/04/2026).

Read More

Dalam penggeledahan, petugas menemukan ganja kering dengan berat bruto mencapai 1.020 gram yang dibungkus kertas koran dan plastik hitam di dalam tas ransel milik tersangka. Satu unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kecamatan Jarai menuju Kota Lahat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Hasilnya, tersangka berhasil diidentifikasi saat menumpang angkutan kota dari arah Jarai.

Tersangka PR diamankan petugas Satresnarkoba Polres Lahat bersama barang bukti satu kilogram lebih ganja kering yang disimpan dalam tas ransel saat perjalanan menggunakan angkutan umum di wilayah Kota Lahat. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan penghadangan secara taktis sekitar pukul 15.00 WIB hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, PR mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Kecamatan Jarai untuk diedarkan secara eceran di wilayah Kota Lahat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Lahat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts