Putusan Sela, Hakim Tolak Nota Pembelaan Bendahara PMI Muaraenim

Writer: - Rabu, 22 April 2026
Terdakwa Wike Dian Anggraini selaku Bendahara PMI Muaraenim menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/4/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Wike Dian Anggraini selaku Bendahara PMI Muaraenim, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang merugikan negara sebesar Rp 442 juta.

Putusan sela tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/4/2026).

Read More

Dalam putusannya majelis hakim menolak seluruh poin-poin perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh terdakwa.

Dalam amar putusan sela yang disampaikan oleh majelis hakim menyatakan, bahwa semua materi perlawanan advokad terdakwa untuk dikesampingkan, karena masuk pada pokok perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan dan majelis hakim beralaskan hukum perlawan advokad untuk tidak diterima secara seluruhnya.

“Menyatakan menolak perlawanan (Eksepsi) terdakwa Wike Dian Anggraini, ditolak untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas hakim

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda, pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari Muaraenim.

Dalam amar dakwaannya JPU Kejari Muaraenim membeberkan modus yang dilakukan oleh terdakwa Wike Dian Anggraini yang menjabat sebagai Bendahara atau Penanggung Jawab Keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muaraenim, yang diduga telah menyusun skema penyimpangan yang sistematis dengan modus memalsukan kwitansi fiktif hingga mark up harga menjadi cara utama terdakwa menggerogoti anggaran negara.

Di antaranya adalah pembuatan kwitansi pengeluaran fiktif dengan nilai mencapai Rp165 juta, tidak hanya membuat kwitansi palsu, terdakwa juga memanipulasi berbagai dokumen pendukung agar terlihat sah, mulai dari membuat nota pesanan, mengedit faktur pembelian, hingga menggunakan stok foto lama untuk memperkuat rekayasa administrasi dan diduga dilakukan untuk menciptakan seolah-olah terjadi transaksi riil dalam kegiatan pengadaan barang.

JPU juga memaparkan, bahwa terdakwa juga meminta tanda tangan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi keuangan, diantaranya terdakwa sendiri sebagai penanggung jawab keuangan, penanggung jawab gudang logistik, verifikator, hingga kepala UDD PMI Muaraenim, dengan adanya tanda tangan tersebut, dokumen fiktif itu tampak valid dan lolos dalam proses pencairan dana.

Dana yang bersumber dari BPPD kemudian dicairkan dari rekening UDD dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Wike Dian Anggraini,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Selain menerbitkan kwitansi fiktif, terdakwa Wike Dian Anggraini juga diduga menjalankan modus lain yaitu melakukan mark up harga dalam pengadaan barang, dengan menaikkan nilai pembelian melebihi harga sebenarnya.

Selisih dari penggelembungan harga tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp442 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts