Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektar dengan terdakwa Ir. Amin Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin serta tim penasihat hukum terdakwa. Agenda persidangan adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Husni Chandra menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak berpijak pada fakta persidangan.
Kuasa hukum menyebut terdapat indikasi rekayasa hukum dalam upaya memidanakan kliennya.
“Kami melihat ada desain sistematis untuk mengarahkan klien kami bersalah. Apa yang disampaikan JPU banyak yang bersifat asumtif dan tidak didukung alat bukti yang sah,” ujar Husni di hadapan majelis hakim.
Ia juga menilai keterangan saksi dalam persidangan diabaikan atau ditafsirkan tidak utuh dalam tuntutan JPU. Selain itu, sejumlah bukti yang diajukan pihak terdakwa disebut tidak dijadikan pertimbangan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya upaya membangun narasi kesalahan terhadap terdakwa.
Husni menegaskan, kliennya merupakan korban dari sistem yang dipaksakan. Ia meminta majelis hakim untuk objektif dan berpegang pada fakta persidangan.
“Hakim harus bersandar pada fakta persidangan yang murni. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri,” tegasnya.
Pihaknya juga menyatakan akan terus menempuh langkah hukum guna membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ir. Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU sebelum memasuki tahap putusan majelis hakim.
(**)











