Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim tahun 2019 sebesar Rp3,5 miliar yang menjerat Bupati Muaraenim nonaktif Juarsah menjalani sidang dengan agenda pembuktian perkara.
Terdakwa Juarsah dihadirkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Kamis (11/8) di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini dua terpidana Bupati Muaraenim Ahmad Yani periode 2018-2019 serta mantan Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi sekaligus Ketua Pokja proyek, lalu ketua ULP proyek Ilham Sudiono dan ketua Bapenda Rinaldo.
Dalam persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang mencecar satu persatu saksi yang dihadirkan tersebut dimulai dengan terpidana Ahmad Yani, terkait aliran dana fee 16 paket proyek kala Ahmad Yani masih menjabat sebagai Bupati serta Juarsah sebagai Wakil Bupati kala itu.
Terpidana dan juga saksi Ahmad Yani mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai Bupati kala itu, pernah suatu waktu yang ia lupa kapan persisnya, menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muaraenim bahwa terdakwa (Juarsah –red) membutuhkan sejumlah uang.
“Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa, kala itu direspon oleh Elfin segera menindaklanjutinya,” kata Ahmad Yani.
Selain itu, Ahmad Yani juga mengakui selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang baik itu dari fee proyek di luar dari gaji sebagai Bupati kala itu.
“Seingat saya juga pada tahun 2018 , Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar di ruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada Pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa,” jelas Yani.
Untuk diketahui, Ahmad Yani sendiri dalam perkara tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
Tak puas Ahmad Yani mengajukan banding namun kandas, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih tinggi dua tahun dari sebelumnya.
Di dalam dakwaan JPU KPK RI, terdakwa Juarsah patut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD tahun 2019.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada masing-masing saksi baik dari majelis hakim, JPU KPK RI serta Penasihat Hukum terdakwa Juarsah. (ron)











