Jaksa Minta Dilanjutkan Sidang Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Dirut Mitra Ogan

Rabu, 6 April 2022
Suasana sidang virtual

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Dirut PT Mitra Ogan Elka Wahyudi, jalani sidang perdana dugaan korupsi usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan dengan pihak lainnya di tahun 2010, yang merugikan negara Rp 32,7 miliar.

Di hadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang, yang diketahui hakim Mangapul Manalu, SH, MH, JPU Kejagung RI, membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Elka Wahyudi.

Read More

Adapun tanggapan yang dibacakan JPU secara tertulis, pada intinya menjelaskan bahwa Eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa melalui tim penasihat hukum sudah masuk dalam inti pokok perkara.

“Oleh karenanya, eksepsi yang diajukan tersebut harus dibuktikan didalam persidangan,” kata JPU Kejagung RI, Budi Marselius, SH, MH, saat bacakan materi keberatannya.

Ia meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, serta meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan perkara.

Usai sidang JPU Budi Marselius, SH, MH, berharap agar majelis hakim dalam putusan sela nanti, menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, dan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Rencananya, ada lebih dari 40-an saksi yang nanti akan kita hadirkan secara bertahap, termasuk diantaranya ada terpidana yang juga mantan direktur PT Mitra Ogan akan kita hadirkan,” ungkap Budi.

Disinggung mengenai adanya tersangka lainnya, JPU mmenjawab akan segera diproses.

“Untuk tersangka Dede, saat ini masih melengkapi berkas, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke PN Palembang,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts