Sidang Korupsi Lahan Tol Betung–Jambi, Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak

Writer: - Selasa, 10 Juni 2025
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/6/2025). (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/6/2025).

Di hadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar eksepsi dari terdakwa Yudi Herzandi—Asisten I Setda Muba—dan Amin Mansur, mantan pegawai BPN, ditolak karena dinilai sudah masuk ke pokok perkara.

Read More

Menurut JPU Kajari Muba meminta harus dikesampingkan dan ditolak karena sudah memasuki materi pokok perkara.

“Namun demikian kami selaku penuntut umum dalam menyusun dakwaan terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur telah berdasarkan fakta kejadian yang dilakukan terdakwa,” tegas JPU, di PN Tipikor Palembang, Selasa (10/6/2025).

Masih kata JPU, di dalam fakta kejadian tersebut telah menjabarkan sesuatu kualifikasi yuridis atau unsur sebagaimana telah disimpulkan hasil penyidikan sebagaimana pada Pasal 140 ayat (1) KUHAP.

“Bahwa Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan dan bentuk dakwaan alternatif sedemikian rupa sesuai dengan fakta kejadian yang dilakukan oleh terdakwa, dimana perbuatan tersebut menurut kami telah memenuhi kualifikasi yuridis dan telah terurai secara jelas dan cermat mengenai perbuatan terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kami,” paparnya.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Amin Mansur, M Husni Chandra mengatakan eksepsi yang disampaikan JPU adalah kewenangannya dan terlihat normatif.

“Definisi tentang tidak cermat dan tidak jelas itu tidak diatur, kami berpendapat tanggapan itu ya normatif. Tapi tetap kami hormati prosesnya dan menunggu keputusan dari majelis hakim. Kami optimis dengan eksepsi yang disampaikan,” tutup Husni.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts