Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar yang dikenal sebagai ‘Crazy Rich Tulung Selapan’ Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bersama dua rekannya Apri Maikel Jekson dan Debyk, menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutarnedi dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas JPU di persidangan.
Selain pidana penjara, Sutarnedi juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta, subsider 10 hari kurungan apabila tidak dibayar. Tuntutan serupa juga dikenakan kepada dua terdakwa lainnya.
Modus Pencucian Uang Sejak 2012
Dalam uraian dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Sutarnedi diduga melakukan praktik pencucian uang sejak tahun 2012 hingga 2025.
Modus yang digunakan antara lain menempatkan dana pada sejumlah rekening, mentransfer ke pihak lain, serta membelanjakan aset bernilai tinggi untuk menyamarkan asal-usul dana.
“Penggunaan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain dilakukan untuk menyulitkan pelacakan aliran dana hasil kejahatan,” ujar jaksa.
Transaksi Rp9,2 Miliar Terungkap
Salah satu temuan penting dalam perkara ini adalah transaksi keuangan antara Sutarnedi dan Apri Maikel Jekson.
Berdasarkan data perbankan, tercatat 153 kali transaksi dari rekening Bank BCA milik Sutarnedi ke rekening Apri Maikel Jekson dalam periode 1 Mei 2012 hingga 30 Mei 2024, dengan total nilai mencapai Rp9,25 miliar.
Sejumlah Aset Diduga Hasil Kejahatan Disita
Selain aliran dana, jaksa juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya:
- 1 unit Honda CR-V RM3 tahun 2014
- 1 unit Toyota Yaris 1.5 S A/T tahun 2014
- Sejumlah handphone, buku tabungan, dan kartu ATM
- Tanah dan bangunan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan
Terdakwa Ajukan Pleidoi
Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan datang.
(**)











