Teddy Meilwansyah Sebut Kaget Ada OTT KPK, Tak Tahu Kisruh APBD di DPRD OKU

Writer: - Selasa, 14 April 2026
Saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra tersebut juga menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Read More

Dalam persidangan, jaksa KPK mencecar Teddy terkait proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025, termasuk adanya perubahan nilai anggaran.

Teddy mengaku mengetahui adanya penurunan nilai APBD dari Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar. Namun, ia menyebut hanya mengetahui secara umum tanpa memahami detail perubahan tersebut.

“Tahu secara global saja kalau ada perubahan, tapi tidak tahu rinciannya,” ujar Teddy di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, saat proses pembahasan APBD 2025 berlangsung, dirinya masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati OKU. Namun kemudian mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada.

Sejak saat itu, Teddy mengaku tidak lagi memantau perkembangan pembahasan APBD, termasuk dinamika yang terjadi di DPRD OKU.

“Terkait masalah di DPRD saya tidak tahu, karena saat itu fokus mengikuti Pilkada dan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Dalam sidang, jaksa KPK juga menunjukkan sebuah foto yang ditemukan dari ponsel terdakwa Parwanto. Foto tersebut memperlihatkan pertemuan Teddy dengan sejumlah pihak, termasuk terdakwa Robi Vitergo.

Menanggapi hal itu, Teddy menyebut pertemuan tersebut merupakan acara ramah tamah yang berlangsung di Jakarta, sehari sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati.

“Itu pertemuan malam sebelum pelantikan, tidak ada pembahasan soal APBD,” katanya.

Teddy juga mengaku terkejut saat mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2025 lalu yang menjerat sejumlah anggota DPRD OKU dan pejabat daerah.

“Saya tahu dari berita, saat itu sedang berada di Palembang,” ujarnya.

Usai pemeriksaan Teddy, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya serta ahli pidana.

Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada Februari 2025. Dalam dakwaan, terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo diduga menerima uang total sekitar Rp3,7 miliar dari sejumlah pihak.

Uang tersebut diduga merupakan fee terkait pengurusan dana aspirasi atau pokir DPRD OKU periode 2024–2029.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts