Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 800 gram dan menangkap seorang pemuda berinisial PG (20), Senin (6/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di RT 009 RW 004, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Pagaralam, Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba Doris Pidriandi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dari dalam rumah, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket besar ganja dengan berat bruto sekitar 800 gram yang disimpan di bawah meja dapur. Barang tersebut dibungkus dalam karung beras, dilakban rapat, dan dilapisi plastik hitam.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua bal kertas papier yang diduga digunakan untuk melinting ganja.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir. Barang bukti yang ditemukan cukup besar dan tersangka mengakui akan menjual kembali ganja tersebut,” ujar Doris.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.
Polisi menduga tersangka menjalankan aktivitasnya secara tertutup dengan memanfaatkan rumah pribadi sebagai tempat penyimpanan sekaligus peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
(**)











