Palembang, Sumselupdate.com – Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas kebijakan hukum dan penguatan pelaksanaan reformasi hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Rapat Sosialisasi Variabel Indeks Reformasi Hukum (IRH), Selasa (22/09/2026), di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun. Dalam kegiatan tersebut, M. Rizki Alamsyah dari Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan penjelasan terkait variabel serta data dukung yang perlu dipenuhi oleh Pemerintah Kota Palembang dan pemerintah daerah di wilayah Sumatera Selatan dalam pelaksanaan penilaian IRH.
Hadir sebagai narasumber, Raden Septyarto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dalam pemaparannya, Raden Septyarto menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi hukum, sekaligus menjadi salah satu indikator bagi pemerintah dalam melihat kualitas penataan dan pembentukan regulasi di daerah.
“IRH merupakan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan reformasi hukum telah berjalan, khususnya dalam aspek penataan regulasi, harmonisasi, serta peningkatan kualitas kebijakan hukum,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai variabel penilaian IRH, mekanisme pemenuhan data dukung, serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Kuliah Umum Unsri, Soroti Arah Transformasi Digital Layanan Hukum
Kegiatan diikuti oleh Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum Kemenkum Sumsel, perwakilan Pemerintah Kota Palembang, serta pemerintah daerah di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menyamakan pemahaman antara Kanwil Kemenkum Sumsel dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan dan pemenuhan indikator Indeks Reformasi Hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pemerintah daerah dapat memahami setiap variabel dan data dukung yang diperlukan dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum. Pemahaman yang baik akan mendukung proses pemenuhan data secara lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Maju Amintas.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dengan pemerintah daerah perlu terus diperkuat guna mendorong terciptanya regulasi yang berkualitas, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Matangkan Persiapan SKD Seleksi Sekdin POLTEKPIN 2026
“Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan dan koordinasi dalam pelaksanaan reformasi hukum, sehingga upaya peningkatan kualitas kebijakan dan tata kelola hukum dapat berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (**)







