Palembang, Sumselupdate.com — Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adhi Zahri, mengatakan kedua anggota tersebut yakni M. Iqbal dan Nur Ahmad Roni.
Menurut Adhi, Nur Ahmad Roni tercatat tidak masuk kerja selama 112 hari, sedangkan M. Iqbal tidak masuk kerja selama 94 hari.
“Keduanya melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Nur Ahmad Roni tidak masuk kerja selama 112 hari, sedangkan M. Iqbal selama 94 hari,” kata Adhi, Rabu (22/9/2026).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, mengatakan proses PTDH terhadap kedua anggota tersebut telah dilakukan melalui upacara pemberhentian di halaman Kantor Satpol PP Kota Palembang, Senin (21/9/2026).
Herison mengatakan, keduanya diberhentikan setelah meninggalkan tugas selama berbulan-bulan tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar disiplin pegawai, yaitu meninggalkan tugas kurang lebih tiga bulan tanpa keterangan,” ujar Herison.
Ia menegaskan, ketidakhadiran dalam waktu lama tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban sebagai aparatur pemerintah.
“Kalau di militer, ini bisa dikatakan desersi,” katanya.
Herison menjelaskan, proses pemberhentian mengacu pada ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku. Ia menyebut salah satu dasar yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemberhentian ini berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Tidak masuk kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun dapat dikenai pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.
Menurut Herison, tindakan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Satpol PP Kota Palembang agar lebih disiplin dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia meminta seluruh anggota menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari penerapan disiplin dan penegakan aturan di lingkungan Satpol PP Kota Palembang,” katanya.
Satpol PP merupakan perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. Kedudukan dan tugas Satpol PP diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Herison berharap seluruh anggota Satpol PP Kota Palembang menjadikan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh anggota senantiasa menjaga nama baik institusi, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
(**)







