Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumsel membekuk Suheri (46) warga Selapan, Kabupaten Banyuasin, karena memiliki dua pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senjata tersebut kerap digunakan Suheri untuk berburuh satwa di lindungi, berupa rusa di areal Hutan Konservasi daerah Selapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari adanya aduan warga yang resah dengan aktivitas Suheri karena sering berburu satwa dilindungi.
Berangkat dari laporan tersebut, Kamis (13/10/2016), petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangkaberikut barang bukti dua pucuk senjata rakiitan laras panjang, 12 butir amunisi dengan dua jenis, yakni kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm dari kediamannya.
Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar mengatakan selama ini hewan hasil buruan tersangka dijual ke Jambi. “Tersangka berburu di hutan konservasi. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berburu rusa,” sebut Robinson, Jumat (14/10/2016).
Dirinya melanjutkan, untuk sementara ini Suheri hanya dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. “Barang bukti rusa yang diburu tidak ada lagi. Tapi kasusnya tetap kita dalami,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Suheri sendiri irit dalam bicara ketika dibincangi soal aksinya berburu rusa di hutan konservasi Selapan. “Saya jual Rp30 ribu per kilo ke Jambi. Ada juga cuma buat makan sendiri, sedangkan untuk senjata sudah empat tahun saya beli di Jambi,” tutupnya. (tra)











