Baturaja, Sumselupdate.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) OKU mendapatkan penghapusan utang pinjaman lunak luar negeri tahun 1993 lalu sebesar Rp3,1 milia.
Direkrut PDAM OKU Abikusno mengatakan penghapusan utang Rp3,1 miliar tersebut didapatkan pihaknya seiring ditetapkan amnesty pajak dari pemerintah pusat tahun ini.
“Alhamdulillah untuk program amnesty pajak, kita mendapat penghapusan pajak sebesar Rp3,1 miliar. Utang itu berasal dari pinjaman lunak yang berasal dari pinjaman luar negeri melalui anggaran pusat 1993 lalu,” katanya, Jumat (14/10/2016).
Dirinya menjelaskan, selain PDAM OKU, ada dua perusahaan air minum di Sumsel yang mendapat penghapusan pajak, yakni PDAM Tirta Musi Palembang dan PDAM Lahat.
Kendati mendapatkan amnesty pajak, namun pihaknya masih menanggung pokok pajak utang terhutang yang ditetapkan Kantor Pajak dengan besaran pokok pajak sebesar Rp1,1 miliar.
Pokok pajak tersebut berasal dari audit pihak Kantor Pajak atas laba/kegiatan operasional PDAM sejak 1993 sampai 1997. “Itu mencakupi semua pajak, saya tidak ingat rinciannya,” ujarnya.
Terkait beban pajak yang masih terutang tersebut, pihaknya berupaya meningkatkan pendapatan operasional perusahaan saat ini. Sehingga diharapkan dari sisa laba perusahaan dapat dipergunakan untuk membayar beban pajak terutang yang masih ada. (yan)











