Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023 dengan terdakwa Bembi Adisaputra kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (22/1/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH. Pada awal persidangan, majelis hakim menanyakan kepada para saksi apakah seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani diberikan secara benar dan tanpa paksaan. Seluruh saksi menyatakan keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa tekanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan sembilan orang saksi, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Empat Lawang Agus Rochmat Basuki, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Agusman Mulyadi, serta Kepala Desa Talang Benteng Edi Irawan.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa mencecar saksi Edi Irawan terkait kronologis pengadaan APAR di Desa Talang Benteng pada 2023. Edi mengungkapkan, pengadaan APAR di desanya bermula dari rapat yang digelar di Ruang Madani, Tebing Tinggi, pada awal 2023, yang dihadiri forum kepala desa dan sejumlah instansi terkait.
“Dalam rapat itu, Fauzan Khoiri menyampaikan bahwa seluruh kepala desa diwajibkan mengadakan alat pemadam kebakaran di tingkat desa dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2023,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, pengadaan APAR tersebut tidak berasal dari usulan desa dan tidak melalui musyawarah desa (Musdes).
“Pengadaan APAR ini otomatis muncul dalam APBDes 2023. RAB sudah diperintahkan untuk dititipkan dan dimasukkan ke APBDes oleh pendamping lokal desa atas perintah saya selaku kepala desa. Saat itu juga disampaikan bahwa seluruh kepala desa se-Kabupaten Empat Lawang wajib menganggarkan APAR melalui Dana Desa,” jelasnya.
Saksi Agus Rochmat Basuki membenarkan keterangan tersebut. Ia menyatakan, pengadaan APAR, pompa pemadam kebakaran portabel, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang pada 2023 bermula dari instruksi mendadak Sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri.
“Pada saat inspeksi mendadak dan rapat di Ruang Madani Pemda Empat Lawang bulan Maret 2023, Sekda meminta agar pengadaan APAR dan selang pemadam dimasukkan ke dalam APBDes seluruh desa melalui Dana Desa,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim kemudian mempertanyakan alasan saksi selaku pembina kepala desa tidak mencoret anggaran yang dinilai tidak sesuai aturan saat APBDes dikirim atau diunggah ke aplikasi Siskudes PMD, padahal saksi memiliki kewenangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Agus Rochmat mengaku tidak berani menolak karena adanya kehendak Sekda.
“Saya tidak punya keberanian, takut, karena itu kehendak beliau,” katanya.
Saksi Agusman Mulyadi menjelaskan, gagasan pengadaan APAR di desa-desa Kabupaten Empat Lawang bermula pada akhir 2022 saat apel di Kantor Bupati Empat Lawang.
“Saat itu Sekda menyampaikan agar desa-desa meniru Kabupaten Lahat yang telah mengadakan alat pemadam kebakaran sebagai langkah antisipasi sebelum mobil pemadam tiba,” ungkapnya.
Beberapa bulan kemudian, lanjut Agusman, Aprizal selaku Staf Ahli DPRD menyampaikan pesan dari Sekda agar desa-desa mengadakan APAR. Namun ia mengaku tidak mengetahui proses pengadaan selanjutnya.
“Pada 2023, pengadaan APAR sudah tercantum dalam APBDes seluruh desa di Kabupaten Empat Lawang,” katanya.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga mempertanyakan adanya surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD untuk dilakukan validasi pengadaan APAR. Agus Rochmat menegaskan dirinya menolak dan tidak mendisposisikan surat tersebut karena bukan kewenangan PMD.
“Surat itu saya tolak dan saya arsipkan,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim terkait asistensi, Agus Rochmat menjelaskan bahwa asistensi yang dilakukan hanya membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Tahun 2023, bukan Rencana Anggaran Pengadaan yang sudah jadi.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra, Amirul Husni, SH, MH, menyatakan bahwa dari sembilan saksi yang dihadirkan JPU, tidak satu pun yang menerangkan adanya peran kliennya dalam perkara tersebut.
“Tidak ada saksi yang menyebut klien kami memberikan arahan, terlibat dalam pengadaan, ataupun menerima aliran dana. Klien kami justru menjadi korban dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim membebaskan kliennya karena tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
(**)











