Inderalaya, Sumselupdate.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru melakukan peninjauan langsung ke PT Pirantinusa Energi Persada yang berlokasi di Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (22/1/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan menyusul terungkapnya praktik pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram di Kota Palembang beberapa hari sebelumnya.
Gubernur Herman Deru menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memastikan ketersediaan serta distribusi gas LPG berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT Pirantinusa Energi Persada merupakan anak perusahaan PT Sumsel Energi Gemilang yang memperoleh pasokan gas elpiji dari PT Pertamina Patra Niaga.
Gas elpiji tersebut selanjutnya diangkut ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) untuk diproses dan diisikan ke tabung gas sesuai standar yang telah ditetapkan.
Tabung gas elpiji tersebut kemudian disalurkan kepada agen-agen resmi elpiji yang telah terdaftar di PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Herman Deru menyaksikan secara langsung proses pengisian gas elpiji, termasuk sistem pengukuran serta pengamanan yang diterapkan di fasilitas tersebut.
Gubernur turut didampingi Direktur PT Radekatama Pirantinusa, Deddy Nugraha, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumsel terkait.
Usai peninjauan, Herman Deru menyampaikan bahwa perusahaan tersebut merupakan usaha patungan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumsel sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat.
Ia berharap keberadaan perusahaan ini dapat menunjang kebutuhan gas elpiji masyarakat Sumsel secara adil dan berkelanjutan.
“Saya ingin memastikan akurasi pengisian gas elpiji berjalan dengan benar agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Herman Deru.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan gas elpiji sesuai peruntukannya, yakni LPG bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu dan LPG non-subsidi bagi masyarakat non-miskin.
(**)











