Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus memastikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat H. Halim akan dinyatakan gugur setelah terdakwa meninggal dunia.
H. Halim tercatat sebagai terdakwa dalam perkara Tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg. Ia meninggal dunia pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, S.H., M.H., menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.
“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni segala kesalahannya dan amal ibadahnya diterima,” ujar Chandra, Jumat (23/1/2026).
PN Palembang menjelaskan, penghentian perkara tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan akibat gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan oleh Penuntut Umum. Salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada keluarga terdakwa, penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan hakim.
“Majelis hakim masih menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait meninggalnya almarhum H. Halim. Setelah dokumen tersebut diterima, perkara akan secara resmi dinyatakan gugur,” jelas Chandra.
Dengan demikian, proses hukum terhadap H. Halim dipastikan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Kamis pagi (22/1/2026), saat sidang perkara H. Halim digelar, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar memberikan penetapan izin menjalani pengobatan karena kondisi terdakwa saat itu dalam keadaan kritis.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberian izin bukan kewenangan majelis hakim.
“Kalau izin bukan kewenangan kami, tetapi jika persetujuan tentu kami berikan. Apalagi terdakwa tidak ditahan. Sejak awal persidangan persetujuan sudah kami berikan. Kewenangan selanjutnya berada pada jaksa, karena pencekalan terhadap terdakwa dilakukan oleh jaksa,” tegas Fauzi.
Atas dasar itu, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut permohonan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum selaku pihak yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa.
(**)











