Palembang, Sumselupdate.com – Kabar duka datang dari Sumatera Selatan. Kiemas Haji Abdul Halim Ali dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (23/1/2026) pukul 14.25 WIB saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr Ketut Sumedana menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujar Ketut Sumedana, Jumat (23/1/2026).
Terkait status hukum perkara yang menjerat almarhum, Ketut menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur.
“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan ditutup demi hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan upaya pemulihan kerugian keuangan negara tetap akan dikaji lebih lanjut melalui mekanisme perdata.
“Untuk kerugian negara, nantinya penuntut umum akan menyerahkan penanganannya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun hal tersebut akan dipelajari terlebih dahulu karena saat ini masih dalam suasana duka,” jelas Ketut.
(**)











