Curanmor Siang Bolong di Nendagung Terungkap, Motor Ditemukan di Empat Lawang

Writer: - Selasa, 20 Januari 2026
Tersangka Haris Sukar Him dan barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di siang bolong di Kelurahan Nendagung, Kota Pagaralam, akhirnya berhasil diungkap. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat,

Satreskrim Polres Pagaralam bergerak cepat hingga mengamankan satu unit sepeda motor curian beserta terduga pelaku penadahan di Kabupaten Empat Lawang.

Read More

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026. Korban, Bayu Alparizi (29), warga Perumnas Nendagung, memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya di depan rumah.

Sepeda motor itu sempat digunakan istrinya untuk berbelanja, lalu diparkir kembali di lokasi semula. Namun, tak lama kemudian kendaraan tersebut diketahui telah hilang.

Kecurigaan korban terjawab setelah melihat rekaman CCTV milik tetangganya. Dalam rekaman terlihat dua orang tak dikenal mengintai rumah korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor tersebut saat situasi sedang sepi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat kepolisian serta peran aktif masyarakat.

“Setelah menerima laporan dan informasi dari warga, tim Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami menemukan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan di wilayah Desa Seleman Ulu, Kabupaten Empat Lawang,” ujar Iptu Heriyanto.

Pada Selasa dini hari, 13 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Dusman SH berhasil mengamankan tersangka Haris Sukar Him. Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam lengkap dengan STNK dan BPKB yang sesuai dengan data kendaraan korban.

“Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, seluruhnya cocok dengan data kendaraan korban. Selanjutnya tersangka kami amankan ke Polres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut diperoleh tersangka melalui sistem gadai senilai Rp1,5 juta dari seseorang bernama Holis, yang mengaku bahwa kendaraan tersebut merupakan milik keluarganya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP jo Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, mengamankan kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tutup Iptu Mansyur.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts