Sekayu, Sumselupdate.com – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Delima dilaporkan sejumlah anggota ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penyimpangan dan penggelapan dana anggota koperasi.
Laporan tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas KUD Sinar Delima, Hj. Rosnani, SE, M.Si, yang memberikan kuasa hukum kepada Kantor Andre Macan & Partners Law Firm beralamat di Jalan Kebun Sirih No. 50 RT 001 RW 001, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Senin (5/1/2026).
Hj. Rosnani menjelaskan, pihaknya telah menghormati asas perkoperasian dengan menempuh penyelesaian secara musyawarah dan mufakat.
Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons dari Ketua KUD Sinar Delima.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dana tersebut telah ditemukan sejak tahun 2023 hingga sekarang.
Berbagai upaya klarifikasi telah dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pengurus maupun Ketua KUD Sinar Delima.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya, baik lisan maupun tertulis, tetapi tidak ada tanggapan dari pengurus dan Ketua KUD Sinar Delima,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak Badan Pengawas juga telah melayangkan undangan rapat klarifikasi hingga tiga kali untuk membahas seluruh temuan.
Namun undangan tersebut tetap diabaikan sehingga disimpulkan tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor.
Berdasarkan surat kuasa serta pernyataan dari anggota KUD Sinar Delima, Badan Pengawas akhirnya memberikan kuasa khusus kepada Kantor Andre Macan & Partners Law Firm untuk melaporkan Ketua dan pengurus KUD Sinar Delima ke Polda Sumatera Selatan.
“Upaya hukum kami lakukan dengan menggandeng Kantor Andre Macan & Partners Law Firm untuk membuat laporan ke Polda Sumsel,” kata Hj. Rosnani.
Sementara itu, pihak Andre Macan & Partners Law Firm menyatakan telah menerima kuasa khusus dari Hj. Rosnani pada Minggu malam (4/1/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan Nomor: LP/8/6/1/2026/SPKT Polda Sumatera Selatan.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Sumsel,” ujar Andri Dwiyan Cahyadi, SH, CHRM, CMSP, didampingi Kevin Rasuandi, SH, CMSP selaku penasihat hukum.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan Ketua KUD Sinar Delima, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
(**)











