JPU Tuntut Medi dan Pedri 8 Tahun 6 Bulan atas Kasus Ekstasi dan Shabu

Writer: - Kamis, 27 November 2025
Sidang kasus peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dan shabu. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya SH MH menuntut dua terdakwa, Medi Kartono dan Pedri Susandi, dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dan shabu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/11/2025), di hadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH.

Read More

JPU menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut Terdakwa I Medi Kartono bin Nurdin dan Terdakwa II Pedri Susandi bin Sukardi dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas JPU.

JPU juga meminta seluruh barang bukti berupa ekstasi warna oranye dan pink, shabu dalam beberapa paket kecil, potongan obat nyamuk, tisu, dan balutan lakban dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan secara lisan dan memohon keringanan hukuman. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca juga : Bawa Shabu Hampir 1 Kilogram, Pasutri di Palembang Dituntut 15 Tahun

Dalam uraian dakwaan, JPU memaparkan bahwa kasus bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua terdakwa diduga telah bersepakat melakukan transaksi narkotika dengan seorang pembeli yang ternyata adalah petugas kepolisian menyamar (undercover buy).

Baca juga : Hindari Penyalahgunaan Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti 1.144 Gram Shabu

Medi disebut menerima telepon dari seseorang bernama Untung (DPO) yang menawarkan 100 butir ekstasi seharga Rp20 juta, lalu mengatur pertemuan di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu.
Pada saat pertemuan, Medi dan Pedri memperlihatkan barang bukti berupa 13 butir ekstasi logo Tesla (4,066 gram), 12 butir ekstasi logo Granat (4,228 gram), shabu seberat 0,493 gram, serta lima paket sabu tambahan seberat 0,262 gram yang ditemukan di saku Pedri. Ketika transaksi berlangsung di dalam mobil, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap keduanya beserta barang bukti. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts