Kejaksaan RI Telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Writer: - Rabu, 19 November 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut telah melakukan reformasi besar-besaran, baik secara kelembagaan maupun kinerja, yang kini terlihat masif di seluruh Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan dimulai dari penataan sumber daya manusia (SDM). Sistem merit diterapkan secara ketat, mulai dari proses asesmen hingga penempatan jabatan yang harus melalui tahapan dan pendidikan yang selektif. Penerapan reward and punishment pun ditegakkan secara tegas, sehingga tidak sedikit jaksa yang diberhentikan hingga dipidanakan.

Read More

Menurutnya, pengembangan kelembagaan terus dilakukan terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok kejaksaan.
Bagian penting lainnya adalah penilaian kinerja yang menjadi indikator evaluasi pimpinan satuan kerja. Jaksa Agung menekankan agar tidak terjadi kesenjangan penanganan perkara antara pusat dan daerah.

“Daerah tidak boleh melempem, sementara pusat terlihat bekerja. Hal ini selalu menjadi perhatian,” ujarnya.

Program penegakan hukum humanis juga menjadi prioritas Jaksa Agung. Penanganan perkara kecil yang tidak berdampak luas sedapat mungkin tidak dibawa ke pengadilan. Pendekatan yang digunakan antara lain musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal, restoratif justice, serta program Jaga Desa.

Baca juga : Pemkab Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri OI Tandatangani Nota Kesepakatan dan Gelar ‘Groundbreaking’ Mushola Al-Musabbihin

Kejaksaan RI, lanjutnya, kini telah mereformasi diri dengan penegakan hukum yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung selalu menegaskan bahwa ‘Jaksa harus memiliki integritas, profesionalisme, dan empati dalam penegakan hukum’. Pendekatan humanis dan ketegasan dijalankan bersamaan sebagai wujud hukum yang berpihak kepada masyarakat.

Baca juga : Aditya Yusma Puji Terobosan Prof. Reda, Dorong Sinergi Kejaksaan dan Desa Wujudkan Tata Kelola Bersih

Karena itu, penerapan unsur perekonomian negara dan kepentingan hajat hidup masyarakat dalam setiap penanganan perkara korupsi bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelamatan ekonomi nasional, selaras dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts