Truk HD Puluhan Ton Lintasi Jalan Kabupaten Muaraenim Tanpa Izin, DPRD Desak Usut Tuntas!

Writer: - Rabu, 19 November 2025
Ilustrasi kendaraan tambang (Inet)

Muaraenim, Sumselupdate.com – Warga Muaraenim keluhkan dan khawatir beberapa kendaraan berat jenis HD melintas di jalan Kabupaten. Pasalnya, kekuatan jalan dan jembatan tidak sesuai dengan kendaraan yang melintas dikhawatirkan akan merusak jalan dan jembatan yang dilintasinya. Apalagi kendaraan berat truk Heavy Duty (HD) yang melintas di jalan Kabupaten tidak ada izin dari Bupati Muaraenim yang berwenang.

“Ini preseden buruk bagi Pemkab Muaraenim jika dibiarkan. Segera usut tuntas jika ada oknum pejabat yang terlibat sebab ini terkait kepercayaan dan keselamatan serta kenyamanan masyarakat Muaraenim,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Muaraenim H Riswandar SH MH, Selasa (18/11/2025).

Read More

Menurut Riswandar, Jalan Mayjen Tjik Agus Kiemas, S.H (Islamic Centre Muaraenim) itu adalah jalan kelas III yang statusnya jalan milik Kabupaten Muaraenim yang berarti kewenangannya adalah Bupati Muaraenim.

Jalan dan jembatan tersebut tentu konstruksinya tidak sekuat jalan negara sehingga tidak boleh dilintasi oleh kendaraan berat. Dan jika dilintasi kendaraan melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST).

“Sepengetahuan saya jalan kelas III itu MST maksimum 8 ton, dan jembatannya sekitar 25-30 ton. Jika dilintasi HD apalagi sampai 5 unit tentu sangat berbahaya dan bisa merusak konstruksinya. Itu 1 unit HD beratnya bisa puluhan ton, kalau rusak yang rugi rakyat dan Pemkab Muaraenim. Makanya usut tuntas jangan sampai terulang lagi,” tegas Riswandar yang pernah menjabat sebagai Kadishub Muaraenim ini.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPRD Muaraenim Deddy Arianto Sutopo SPd, mengatakan bahwa seharusnya kendaraan berat HD tersebut beroperasi di jalan umum (negara,red) dengan izin, kalau ingin melintas di jalan Kabupaten tentu harus izin dahulu dalam hal ini Bupati Muaraenim.

Dan jika tidak ada izin tetap memaksa melintas berarti itu sudah pelanggaran, karena jalan dan jembatan ini dibangun oleh uang rakyat masyarakat Kabupaten Muaraenim.

Deddy secara tegas mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait sehingga truk HD tersebut bisa melintas di jalan tersebut, siapa yang memerintah dan izin dari siapa, karena pihaknya belum mengetahui. Jika tidak izin tetapi melintas berarti ada pelanggaran bila perlu dikenakan denda ke perusahaannya.

“Kalau rusak yang rugi rakyat dan Pemkab Muaraenim. Saya tidak mau jembatan Muaraenim roboh seperti yang di Lahat. Makanya saya minta dipanggil pihak-pihak terkait untuk diminta klarifikasi. Ini bukti video jelas tidak bisa ngeles, apalagi telah merusak pohon pelindung disepanjang jalan,” tegas Ketua Gerindra Kabupaten Muaraenim ini.

Lanjut Deddy, seharusnya mobilisasi truk HD tersebut melintasi jalan negara mengapa tanpa koordinasi Pemkab Muaraenim berani melintas di jalan milik Kabupaten. Kendaraan HD tersebut pasti sangat berat bisa puluhan ton perunitnya, dan kita tidak tahu dampak jembatan kedepannya.

Disinggung mengenai ada dugaan beberapa oknum yang diduga terlibat memberikan izin, Deddy akan mendalami permasalahan ini, dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
“Saya akan tegaskan agar Dishub segera memanggil yang bersangkutan, jangan sampai kejadian ini terulang kembali, investor atau siapapun yang masuk (berinvestasi) di Muaraenim untuk saling menjaga dan beritikad baik,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi ke Kadishub Muaraenim, Junaidi mengatakan bahwa pihaknya mengetahui tentang keberadaan truk HD yang melintas di Islamic center tersebut setelah mendapat informasi dari petugas patroli. Dan ketika melakukan pengecekan ke lokasi, kendaraan tersebut sudah melintas, pihaknya kemudian melakukan pencarian data bersama Satlantas Polres Muaraenim sampai ke perusahaan pada keesokan harinya.

“Jadi perusahaan tersebut sudah kami datangi, PT MIP di kabupaten Lahat, kami juga akan mengundang salah satu Kades, untuk klarifikasi tentang izin tersebut,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah perusahaan atau kendaraan HD tersebut mempunyai izin melintas di jalan Kabupaten, Junaidi mengatakan bahwa sampai saat ini pihak tidak ada mengeluarkan izin tersebut dan tidak ada koordinasi dengan Dishub Kabupaten Muaraenim.

Dijelaskan Junaidi seharusnya bahwa kendaraan HD tersebut tidak diperbolehkan melintas jalan Mayjen Tjik Agus Kiemas, S.H (Islamic Centre Muaraenim) karena kontruksi jalan tersebut adalah jalan kelas III Muatan Sumbu Terberat (MST) dan jembatan MST 20-25 ton. Dan selama ini hanya truk kecil yang melintas dengan maksimal 12 ton.

“Kami tidak bisa memastikan yang memberi izin itu Kades, hanya berdasarkan informasi ada salah satu oknum kades, dari simpang kepur, kami akan klarifikasi dan berkirim surat hari ini,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Junaidi, pihaknya akan meminta klarifikasi dan memintai keterangan, sebab pihaknya menghawatirkan keadaan infrastruktur seperti jalan dan jembatan akan rusak pasca dilintasi, serta hal ini jangan sampai hal ini terulang kembali.

Sementara itu, Bupati Muaraenim, Edison mengatakan bahwa secara resmi dirinya belum mendapatkan laporan dari Dishub, dan informasinya perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Dan kita sudah sampaikan dan instruksikan kepada kepala dinas perhubungan apabila kendaraan serupa ingin melintas harus di jalan nasional.

“Saya instruksikan Dishub untuk melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan, apabila kendaraan serupa ingin melintas harus melalui jalan nasional,” tegasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts