Perkara Narkoba Dominasi Kasus di Kejati Sumsel

Rabu, 16 Januari 2019
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ali Mukartono.

Palembang, Sumselupdate.com – Penanganan kasus perkara narkotika di Provinsi Sumatera Selatan menjadi atensi khusus pihak Kejaksaan Tinggi setempat. Pihak kejaksaan mencatat sebanyak 40 persen atau 2.205 perkara tindak pidana umum yang ditangani pihak kejaksaan dalam satu tahun terakhir di Sumsel berasal dari kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ali Mukartono, mengungkapkan, angka ini cukup mengkhawatirkan dimana dalam kasus narkoba berlaku fenomena gunung es yang artinya tindak kejahatan yang terjadi diltengah masyarakat ditengarai lebih banyak dari yang terungkap ke permukaan.

Ali mengatakan, dengan kondisi saat ini saja lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan sudah dipenuhi oleh kasus narkoba. Terkait hal ini, Kejati mengajak aparat penegak hukum lainnya untuk berupaya menekan kasus kejahatan narkoba.

“Ini jadi kewaspadaan kami bersama dan perlu koordinasi antar instansi untuk menekan angka ini. Dari sisi kejaksaan, kami mendorong dilakukannya rehabilitasi bagi pengguna dan korban narkotika. Sementara untuk pengedar kami akan terapkan tuntutan maksimal,” tegas Ali usai, rabu (16/1/2019).

Advertisements

Sementara salah satu kasus narkoba yang saat ini sedang ditangani pihak kejaksaan yakni  kasus pengungkapan 9 kg shabu dengan yang melibatkan jaringan Surabaya. Pihak kejaksaan berharap hakim akan menjatuhkan hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa pada sidang vonis.

“Hukuman berat bagi pemilik dan pengedar narkoba diharapkan dapat memberikan efek tangkal dan efek jera. Tidak hanya itu, jaksa juga dapat menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucia Uang (TPPU) untuk menambah hukuman para pengedar narkoba berskala besar,” pungkasnya. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.