Bawa Shabu Hampir 1 Kilogram, Pasutri di Palembang Dituntut 15 Tahun

Writer: - Senin, 17 November 2025
Sepasang suami istri, Alwan dan Pilmiza, dituntut pidana penjara masing-masing 15 tahun. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sepasang suami istri, Alwan dan Pilmiza, dituntut pidana penjara masing-masing 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu seberat 894,79 gram.

Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (17/11/2025).

Read More

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Keduanya didakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jumlah melebihi 5 gram, yakni shabu dengan berat netto 894,79 gram.

Perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwan dan Pilmiza masing-masing selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

Baca juga : Hindari Penyalahgunaan Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti 1.144 Gram Shabu

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Arif SH, menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, Alwan menjemput istrinya, Pilmiza, di sebuah warung tuak di Desa Sukarddain, Karang Endah, Kabupaten Muaraenim. Keduanya kemudian menuju Air Itam, Kabupaten PALI, untuk mengambil shabu.

Baca juga : Razia Besar di Kenten Laut, 20 Orang Ditangkap dan Puluhan Paket Shabu Disita

Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba dan menghubungi Feri (DPO). Setelah menentukan lokasi pertemuan, Feri menyerahkan paket sabu kepada Alwan, lalu diberikan kepada Pilmiza untuk disimpan di dalam jaket.

Saat perjalanan kembali dan melintas di Dusun III Desa Gunung Raja, keduanya dihentikan anggota BNNP Sumsel yang telah menerima informasi adanya pengiriman shabu dari PALI ke Palembang. Petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat brutto 953 gram di dalam jaket Pilmiza.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut adalah pesanan Didung (DPO) melalui Andik (DPO), yang diperintahkan untuk diambil dari Feri dan dibawa ke Palembang. Setelah ditimbang, barang bukti memiliki berat netto 894,79 gram.

Kedua terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk proses lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts