Palembang, Sumselupdate.com — Guna mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu dari hal-hal yang tidak diinginkan, Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan, pada Kamis (13/11/2025) sore.
Dimana pemusnahan ini sendiri dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan langsung oleh dua orang tersangkanya, serta disaksikan perwakilan Kejaksaan dan lainnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti Shabu dengan berat 1.144 gram, terlebih dahulu dilakukan pengecekan keasliannya oleh bid labfor Polda Sumsel secara langsung.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu, mengatakan bahwa pemusnahan sendiri dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sebelumnya telah dilakukan penyisihan untuk barang bukti di pengadilan, kemudian sisanya baru kita lakukan pemusnahan dengan cara diblender,” ungkap Harryo.
Baca juga : Diupah Rp10 Juta Antar 4 Kg Shabu ke Palembang, Dua Kurir Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap Dalam Kamar Hotel
Untuk diketahui bahwa Kota Palembang masih menjadi pasar dari barang haram yakni Narkoba yang dilakukan seorang pengedar maupun bandar.
“Untuk itu, kita instruksikan kepada Satres Narkoba terkhususnya Kasat Narkoba Polrestabes Palembang untuk melakukan pemberantasan dan juga menekan peredaran Narkoba di wilayah kita ini. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus di bulan Oktober 2025 lalu, dengan mengamankan dua orang tersangka,” jelas Kapolrestabes Palembang.
Dimana untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama pada Jumat 3 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Tanjung Api-api, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, dengan mengamankan tersangka Teddy Umbara, yang kedapatan menguasai barang bukti Shabu seberat 100 gram.
Baca juga : Terungkap Saat Penggeledahan Narkoba, Pemilik Senpi Rakitan di OKU Selatan Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kemudian di TKP kedua, pada 9 Oktober 2025 sekitar pukul 17.15 WIB, di pinggir Jalan Letkol Iskandar, tepatnya depan Palembang Indah Mall (PIM), Kecamatan Bukit Kecil Palembang, diamankan tersangka Eko Ahmad Aprizal dengan barang bukti 1.044 gram.
“Ungkap Kasus yang dilakukan tidak lain berkat informasi dari masyarakat, hingga mampu melakukan penindakan. Kami pastikan tidak akan berhenti melakukan pengungkapan kasus maupun menekan angka peredaran di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tukasnya. (**)











