Jaksa Tuntut Saman 15 Tahun Penjara, Kasus Narkotika Hampir 1 Kilogram

Writer: - Kamis, 13 November 2025
Terbukti memiliki narkotika jenis shabu seberat netto berat netto 981.37 gram atau hampir 1 kilogram, terdakwa Saman dituntut 15 tahun penjara. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat netto berat netto 981.37 gram atau hampir 1 kilogram, terdakwa Saman dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan, tersebut dibacakan oleh jaksa kejari Palembang Sigit Subiantoro, di PN Palembang, kamis, di PN Palembang Kamis (12/11/2025).

Read More

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sahat Kristanto SH MH, dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saman dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 milliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Baca juga : Hindari Penyalahgunaan Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti 1.144 Gram Shabu

Diketahui dalam dakwaan jaksa peristiwa itu bermula pada Senin, (4/8/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Sandra (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon genggam dan memerintahkannya untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan perkantoran, tepatnya di pinggir Jalan Badrun Mamak No.08, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Terdakwa menyetujui perintah tersebut, lalu menghubungi Wahyu (DPO) untuk menemaninya mengambil barang. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor Honda CB150 warna silver BG 6020 ABW milik Wahyu.

Baca juga : Diupah Rp10 Juta Antar 4 Kg Shabu ke Palembang, Dua Kurir Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap Dalam Kamar Hotel

Setibanya di lokasi, terdakwa menghubungi kembali Sandra menggunakan ponsel Oppo A15s warna biru. Sandra menyampaikan bahwa akan ada seseorang yang mengantarkan paket sabu tersebut. Tidak lama kemudian, seorang pria yang tidak dikenal datang dan menyerahkan paper bag warna pink berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa.

Barang haram itu kemudian disimpan terdakwa ke dalam tas warna cokelat merek Hyena, untuk selanjutnya menunggu perintah Sandra guna mengantarkannya kepada pembeli.
Sekitar pukul 15.00 WIB, ketika terdakwa dan Wahyu berhenti di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, tiba-tiba sebuah mobil menabrak mereka dari belakang. Dari mobil tersebut keluar dua anggota polisi, yakni Briptu Muhammad Rifky dan Briptu M. Cahya Ramadhan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Mengetahui hal itu, terdakwa mencoba kabur sambil melemparkan tas berisi sabu. Namun, petugas berhasil menangkapnya beserta barang bukti, sementara Wahyu berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas menemukan di dalam tas tersebut satu paper bag warna pink dibalut kantong plastik hitam berisi bungkus plastik teh China merek Chinese Pin Wei yang ternyata mengandung narkotika jenis shabu.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa:
satu unit handphone Oppo A15s warna biru (alat komunikasi transaksi), satu unit sepeda motor Honda CB150 warna silver BG 6020 ABW, dan satu buah tas warna cokelat merek Hyena.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku sabu tersebut merupakan milik Sandra (DPO) yang dititipkan kepadanya untuk dijual kepada pembeli. Dari hasil penjualan, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.

Kini, terdakwa beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts