Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuntut terdakwa Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI, Brisvo Diansyah, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain tuntutan bui, terdakwa Brisvo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Mustahzi Basyir dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan langsung oleh tim JPU Kejari PALI di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (13/11/2025).
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brisvo Diansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa dalam persidangan.
Kedua terdakwa dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di lingkungan Disperindag Kabupaten PALI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
(**)











