Eksepsi Ditolak, Eks Dirjen Perkeretaapian Kembali Hadapi Sidang Kasus Korupsi LRT Sumsel

Writer: - Kamis, 13 November 2025
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017Prasetyo Boeditjahjono menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (13/11/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Upaya terdakwa Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017, untuk lolos dari jerat hukum atas dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan senilai Rp74,05 miliar akhirnya kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Read More

Dalam amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, disebutkan bahwa seluruh dalil keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Prasetyo Boeditjahjono,” tegas hakim Pitriadi dalam sidang, Kamis (13/11/2025).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Prasetyo Boeditjahjono telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan prasarana LRT Palembang, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016.

Jaksa menyebut Prasetyo berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, di antaranya Ir. Tukijo, MM (Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya 2015–2016), Ir. Ignatius Joko Herwanto, MM, Ir. Septiawan Andri Purwanto, serta Ir. Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT (Direktur Utama PT Perentjana Djaja).

Mereka diduga melakukan rekayasa dalam proses penunjukan penyedia jasa dengan menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis proyek tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya pengondisian dan kesepakatan pembagian fee antara PT Perentjana Djaja dan PT Waskita Karya. Bahkan sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 4 Tahun 2016,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp74.055.158.050. Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terencana dan berkelanjutan bersama pihak-pihak terkait.

Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts