Pagaralam, Sumselupdate.com – Polres Pagaralam kembali mencatat capaian penting dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2025.
Unit Pidum Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu gerai Alfamart di Kota Pagaralam.
Menariknya, salah satu pelaku diketahui sudah mendekam di Lapas Kelas II Lahat.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Heriyanto, SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, dan Kanit Pidum Ipda Dusman, SH, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sore di Lapas II Lahat.
“Tersangka atas nama Anak Iben Al Illahi bin Kusrin (16), warga Kikim Timur, Kabupaten Lahat, mengakui telah melakukan pembobolan Alfamart di Kelurahan Tumbak Ulas bersama beberapa rekannya,” ungkap Iptu Heriyanto.
Baca Juga: Pelaku Utama Pembobolan Alfamart di Pagaralam Diciduk, Para Pelaku Lain Diburu Petugas
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke toko dengan cara merusak atap dan plafon bagian belakang bangunan.
Ia kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp37 juta, tiga unit handphone, satu unit televisi, serta belasan jenis barang dagangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp90 juta.
“Dari hasil kejahatan itu, tersangka mendapat bagian sebesar Rp2,5 juta. Ia juga menyebut empat rekannya yang ikut beraksi, yakni Aldo Alfareza, Dedi Susanto bin Nurul, Vebi, dan Dafa Tri Andika,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Helin Krisdayanti (30), perwakilan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, setelah kejadian pembobolan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Alfamart Jalan Mayjen Mayor Ruslan, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Baca Juga: Kawanan Maling Bobol Minimarket Alfamart di Pagaralam dan Rusak Mesin ATM
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka lain yang masih buron serta menelusuri barang bukti hasil kejahatan,” jelas Heriyanto.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, MSi, mengapresiasi kinerja tim Reskrim yang berhasil menelusuri kasus hingga ke lembaga pemasyarakatan.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas tindak pidana pencurian dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pagaralam berharap masyarakat semakin waspada dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama di area usaha yang beroperasi selama 24 jam.
(**)











